Rokok Selundupan Tanpa Cukai Asal Batam Diecer di Selat Panjang
Sebanyak 300 dus rokok tanpa cukai disita personel Direktorat Polisi Air Polda Riau di perairan Selat Panjang, Selasa (7/3/2017).
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 300 dus rokok tanpa cukai disita personel Direktorat Polisi Air Polda Riau di perairan Selat Panjang, Selasa (7/3/2017).
Rencananya rokok-rokok tersebut akan diedarkan ke kampung-kampung di wilayah tersebut.
Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara mengungkapkan aktivitas ilegal tersebut merugikan negara mencapai Rp 1 miliar.
"Pengakuan tersangka JHN sudah dua kali menjalankan bisnisnya. Rokok tersebut dibawa dari Batam. Kita masih lakukan pengembangan," ujar Zulkarnain di sela ekspose perkara di halaman Dit Polair Polda Riau, Rabu (8/3/2017).
Ditambahkan dia, pengembangan yang dilakukan personelnya terkait kemungkinan barang terlarang lainnya juga ikut diseludupkan tersangka.
"Nanti anjing pelacak akan membantu untuk memastikan apakah ada barang terlarang lainnya didalam dus-dus rokok tersebut," ia menerangkan.
Personel yang menggelar operasi rutin mendapati aktivitas terlarang di Pelabuhan Rakyat Jalan Air Gemuruh, Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Pelaku sempat kabur ketika kapal patroli memergoki mereka.
Sedangkan di pelabuhan polisi mendapati aktivitas bongkar muat barang yang diketahui rokok. Satu orang diamankan berinisial JHN adalah warga Selat Panjang.