Baru Saja Dilantik, Pak Lurah dan Sekretarisnya Ketahuan Lakukan Praktik Pungli
Kedua tersangka diancam hukuman pidana pasal pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Seorang lurah dan sekretaris kelurahan di Kumeresot. Kecamatan Ranowulu, Bitung, Sulawesi Utara, terjaring tim saber pungli dalam operasi tangkap tangan.
Kedua oknum kelurahan yang baru saja dilantik itu kedapatan memungut biaya pengurusan sertifikat tanah prona. Kini keduanya menjalani pemeriksaan dari penyidik Polres Bitung.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2,5 juta dan sejumlah sertifikat.
Kedua tersangka diancam hukuman pidana pasal pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)
BERITA REKOMENDASI