Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Angkutan Umum Kota Bandung Demo, Pendapatan Turun 80 Persen

Ribuan sopir angkutan umum di Kota Bandung berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Kamis (9/3/2017).

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sopir Angkutan Umum Kota Bandung Demo, Pendapatan Turun 80 Persen
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Ribuan sopir angkutan umum di Kota Bandung berunjukrasa di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (9/3/2017). Mereka menuntut pemerintah menghentikan kegiatan taksi berbasis aplikasi atau daring di Kota Bandung. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ribuan sopir angkutan umum di Kota Bandung berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Kamis (9/3/2017).

Aksi mereka menuntut pemerintah menghentikan kegiatan taksi berbasis aplikasi atau daring di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Aksi kami hari ini menyikapi demo delapan bulan lalu di Balai Kota Bandung. Waktu kami minta pemerintah menghentikan kegiatan taksi online, tapi pada kenyataannya sampai sekarang tidak ada tindak lanjut," kata koordinatori aksi, Herman.

Ia menuding keberadaan angkutan berbasis aplikasi daring menurunkan pendapatan sopir angkutan umum di Kota Bandung sampai 80 persen.

"Kalau dianggap rekayasa silakan survei ke lapangan. Waktu demo pertama pendapatan kami sudah turun 50 persen sekarang lebih parah. Kami hanya dapat 15 ribu selama 24 jam. Makanya kami melakukan aksi agar pemerntah sadar," ujar Herman.

Sopir angkutan umum di Kota Bandung sudah tak sabar dengan sikap pemerintah. Ia menilai pemerintah membunuh sopir angkutan umum secara perlahan.

Berita Rekomendasi

"Masa pengkajian habis dan diperpanjang lagi. Hal itu membunuh pelan-pelan. Harusnya bersikap tegas, dan harus jelas. Kenapa sudah ada UU tapi ada permen lagi," ujar Herman.

Pihaknya meminta pemerintah mencabut peraturan menteri dan kegiatan angkutan umum diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009.

"Angkutan yang legal itu sesuai undang-undang. Kami sudah ditindas takutnya muncul kriminalitas karena tidak bisa menafkahi keluarga," kata Herman.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas