Polisi Akhirnya Tilang Sopir Bus yang Melintas di Jalan Kurinci Kota Pekalongan
Bus yang nekat melewati Jalan Kurinci, Kota Pekalongan akhirnya ditindak oleh polisi.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Bus yang nekat melewati Jalan Kurinci, Kota Pekalongan akhirnya ditindak oleh polisi.
Kamis (9/3/2017) malam, puluhan anggota Satlantas Polres Pekalongan Kota mengadang bus yang nekat melewati jalan yang harusnya terlarang untuk bus dan truk itu.
Mereka bersiaga di depan SD Muhammadiyah 02 Bendan. Meski di ujung jalan telah dipasang cone barikade, namun para sopir bus dan truk tetap nekat.
Satu per satu bus dan truk yang melintas diberhentikan. Tanpa ampun mereka diberikan surat tilang.
Saat ditilang, para sopir pun seolah sudah tahu kesalahannya.
Baca: Cerita Para Artis Dapat Sepeda dari Jokowi: Raisa, Ita Purnamasari hingga Andre Hehanusa
Mereka hanya mengangguk saat polisi menulis surat tilang sembari menjelaskan apa kesalahannya.
Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota, AKP Sugiyanto mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait ulah sopir bus yang lewat di Jalan Kurinci.
"Jalan ini (Kurinci) terlarang untuk bus dan truk. Malam ini kami lakukan penindakan tilang menanggapi keluhan masyarakat," kata Sugiyanto.
Sugiyanto mengatakan, bus yang melintas di jalan tersebut sangat membahayakan masyarakat mengingat jalan itu terbilang kecil sementara laju bus kencang.
"Di ujung jalan sudah kami pasang barikade tapi masih diterobos. Nanti kami akan koordinasi dengan Dishub untuk pemasangan portal. Malam ini kami tilang 10 bus," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.