Pemesan Sabu di Rumah Tahanan Polisi Polrestabes Medan Seorang Wanita
Ia mengaku rela mengantarkan sabu karena sudah lama mengenal AL dan tidak menerima upah.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Fakhrurozi Yusuf (27), tersangka pengantar sabu ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan buka suara terkait kasus yang menderanya.
Saat diinterogasi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, warga Jl Karya Kasih Metrologi No 11 C/XV, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor ini akhirnya jujur.
"Saya hanya disuruh teman untuk ngantarkan saja pak. Dia minta saya ngantarkan sabu ini kepada pacarnya yang ada di dalam sel," kata Yusuf, Sabtu (11/3/2017).
Ia mengatakan, rencananya sabu itu akan diberikan kepada tahanan wanita bernama Sandi.
Wanita tersebut adalah pacar AL, tersangka yang menyuruh Yusuf mengantarkan sabu.
"Sandi pacarnya AL itu pak. Dia (AL) minta tolong saya berikan sabu ini pada pacarnya itu," kata Yusuf.
Kendati demikian, Yusuf tak mendapatkan upah atas kerjanya.
Ia mengaku rela mengantarkan sabu karena sudah lama mengenal AL.
"AL teman saya nongkrong pak. Waktu dia minta tolong, saya mengiyakannya," ungkap pria bertubuh kurus ini.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih mengatakan, pihaknya masih memburu AL. Sejauh ini polisi telah mengantongi identitas tersangka.
Sebelumnya, Yusuf ditangkap pada Jumat (10/3/2017) malam saat mengantarkan sabu ke RTP. Sabu yang dibawanya diselipkan di dalam nasi bungkus. (Ray/tribun-medan.com)