Di Masa Tuanya, Kekek Nenek 18 Cucu Mendekam di Sel Tahanan
Slamet (60) dan Muah (64) tidak menyangka bakal mendekam di sel tahanan Polsek Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Slamet (60) dan Muah (64) tidak menyangka bakal mendekam di sel tahanan Polsek Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pasangan suami istri asal Krembangan Wates, Surabaya, itu dibui gara-gara menjadi pengecer judi toto gelap (togel) atau judi angka.
Kakek dan nenek dengan 18 cucu ini setahun lebih menjadi pengecer togel di rumahnya. Slamet menerima uang dan nomor dari penombok.
Sedangkan nenek Muah, bertugas merekap semua nomor penombok. Keduanya pun bergantian menyetor kepada sang bandar.
Tindak perjudian tersebut ternyata terendus personel Unit Reskrim Polsek Bubutan yang akhirnya melakukan penengkapan. Sabtu (11/3/2017).
"Kami menangkap tersangka usai menerima tombokan dari pelanggan. Keduanya langsung kita bawa ke Mapolsek," kata Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Budi Waluyo, Minggu (12/3/2017).
Dari keduanya petugas mengamankan dua lembar kertas rekapan togel, satu handphone untuk alat komunikasi dengan pelanggan dan bandar, serta uang tunai sebesar Rp 145 ribu.
"Kami masih mengembangan untuk menangkap bandarnya," sambung Budi.
Tersangka Slamet mengaku mendapat Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dalam setiap bukaan togel. Jumlah keuntungan yang cukup lumayan.
"Buat tambahan biaya hidup. Saya tidak ingin merepotkan anak-anak," aku Slamet yang diamini Muah.
Kedua tersangka akan dijerat penyidik dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun.