Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Sumut Evaluasi Penyidikan Kasus Siwaji Raja

Kapolda Sumut memastikan akan mengevaluasi penyidikan kasus Siwaji Raja, pria yang pernah ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Kuna.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kapolda Sumut Evaluasi Penyidikan Kasus Siwaji Raja
Tribun Medan/Array A Argus
Kapolda Sumut, Irjend Rycko Amelza Dahniel, Kepala BNNP Sumut, Brigjend Andi Loedianto, Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho saat memperlihatkan barang bukti 11 Kg sabu dari dua pengedar yang ditembak mati, Selasa (7/2/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Rycko Amelza Dahniel angkat bicara menyangkut dikabulkannya gugatan Siwaji Raja alias Raja Kalimas.

Hakim tunggal Erintuah mengabulkan sebagian gugatan permohonan Siwaji Raja. Ia memerintahkan Kapolrestabes Medan selaku termohon untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Siwaji Raja, memulihkan nama baiknya, dan termohon harus membayar ganti rugi Rp 1 juta.

"Dikabulkannya gugatan hal biasa dalam praperadilan. Itu merupakan suatu upaya hukum yang disediakan dalam acara pidana," kata Rycko di Polrestabes Medan, Senin (13/3/2017).

Jendral bintang dua ini mengatakan, setelah mendengar kemenangan Raja, pihaknya akan mengevaluasi penyidikan kasus ini secara menyeluruh. Setelah itu akan ada gelar perkara.

Baca: Kalah Digugat, Polisi Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1 Juta kepada Siwaji Raja

"Pertama penyidik harus mengevaluasi secara menyeluruh proses pembuktian. Di persidangan, bisa saja ada hal yang belum disampaikan penyidik. Sehingga hakim belum mengetahui," kata Rycko.

Berita Rekomendasi

Disinggung soal langkah hukum, Rycko belum mau memutuskan. Ia mengatakan putusan hakim harus dihormati.

"Kami tidak bisa berspekulasi sebelum melakukan gelar perkara. Apapun keputusan hakim, itu harus kita hormati karena bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia," terang dia.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas