Kapolda Sumut Evaluasi Penyidikan Kasus Siwaji Raja
Kapolda Sumut memastikan akan mengevaluasi penyidikan kasus Siwaji Raja, pria yang pernah ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Kuna.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Rycko Amelza Dahniel angkat bicara menyangkut dikabulkannya gugatan Siwaji Raja alias Raja Kalimas.
Hakim tunggal Erintuah mengabulkan sebagian gugatan permohonan Siwaji Raja. Ia memerintahkan Kapolrestabes Medan selaku termohon untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Siwaji Raja, memulihkan nama baiknya, dan termohon harus membayar ganti rugi Rp 1 juta.
"Dikabulkannya gugatan hal biasa dalam praperadilan. Itu merupakan suatu upaya hukum yang disediakan dalam acara pidana," kata Rycko di Polrestabes Medan, Senin (13/3/2017).
Jendral bintang dua ini mengatakan, setelah mendengar kemenangan Raja, pihaknya akan mengevaluasi penyidikan kasus ini secara menyeluruh. Setelah itu akan ada gelar perkara.
Baca: Kalah Digugat, Polisi Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1 Juta kepada Siwaji Raja
"Pertama penyidik harus mengevaluasi secara menyeluruh proses pembuktian. Di persidangan, bisa saja ada hal yang belum disampaikan penyidik. Sehingga hakim belum mengetahui," kata Rycko.
Disinggung soal langkah hukum, Rycko belum mau memutuskan. Ia mengatakan putusan hakim harus dihormati.
"Kami tidak bisa berspekulasi sebelum melakukan gelar perkara. Apapun keputusan hakim, itu harus kita hormati karena bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia," terang dia.