Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Pembobol Ruko Dapat Rp 100 Juta Tiap Kali Operasi

Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya menggulung enam orang spesialis pembobol rumah toko yang beraksi di Surabaya dan Gresik.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
zoom-in Komplotan Pembobol Ruko Dapat Rp 100 Juta Tiap Kali Operasi
Surya/Fatkul Alamy
Para tersangka komplotan pembobol rumah toko (memakai baju tahanan) digulung personel Antibandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (13/3/2017). SURYA/FATKUL ALAMY 

Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya menggulung enam orang spesialis pembobol rumah toko yang beraksi di Surabaya dan Gresik.

Mereka adalah M Fatoni (37), warga Gresik dan M Robby (42), Khoirul Anwar (33), Rahmat Hidayat (20), Suriah (33) dan MY (16), warga Kenjeran, Surabaya.

Suriah dan MY merupakan ibu dan anak. Mereka masuk dalam komplotan pimpinan Fatoni. Komplotan ini selalu membobol toko atau ruko.

Sebelum beraksi, seorang anggota komplotan mencari sasaran mengendarai motor.

“Mereka sudah beraksi di lebih dari enam TKP di Surabaya dan Gresik,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (13/3/2017).

Tiap-tiap anggota komplotan, kata Shinto, memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mencari sasaran, mengawasi lokasi dan mengambil barang-barang curian di toko atau ruko.

BERITA REKOMENDASI

Seringkali para pelaku memakai linggis dan obeng untuk merusak kunci pintu ruko. Barang curian mereka angkut menggunakan pikap.

"Sekali beraksi, komplotan ini bisa menguras barang-barang senilai Rp 100 juta atau lebih," Shinto menambahkan.

Aksi mereka terekam kamera pengawas ketika menjarah sebuah toko di Sambikerep, Surabaya. Hasil rekaman tersebut memudahkan polisi menggaruk para pelaku di rumah masing-masing.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku di antaranya satu sepeda motor Honda Beat L 6303 TX, satu mobil pikap Suzuki Futura S 9078 PB, satu unit motor Yamaha Mio L 6313 XB, satu kalung dan liontin emas, dua cincin emas, dua unit TV LED, uang Rp 2 juta.

Tersangka Suirah terlibat karena menerima uang hasil kejahatan anaknya. Dari uang hasil kejahatan anaknya, dia membelikannya perhiasan dan alat-alat elektronik.


"Dia (tersangka Suriah) bisa dijerat dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang), karena melakukan pencucian uang tindak kejahatan jalanan,” terang Shinto.

Di hadapan polisi, tersangka Sairah mengetahui uang jutaan rupiah yang diterima anaknya hasil menggarong barang-barang mewah di ruko dan rumah kosong.

“Saya sudah tahu dan memberi nasihat, jangan ikut-ikutan (mencuri), tapi masih saja. Uangnya saya terima saja, karena diberi. Saya pakai beli perhiasan dan barang lainnya,” terang Suriah.

Sementara tersangka Fatoni menuturkan, tiap menjarah toko selalu mendapat hasil ratusan juta.

“Setelah mencuri, hasinya saya bagi. Kalau hasilnya banyak ada yang dapat Rp 14 jutaan, Rp 20 juta Saya dapat bagian Rp 30 juta,” terang Fatoni.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas