Kronologis Anggota Brimob Tembak Mati Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, BM dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto 359, karena dianggap lalai.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - BM, anggota Brimob Polda Jatim, tersangka penembakan mahasiswa Dedi (25), Universitas Muhammadiyah Jember, mengaku menembak secara spontanitas.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, BM dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto 359, karena dianggap lalai.
Baca: Terpancing Emosi, Anggota Brimob Tembak Rahang Mahasiswa Hingga Tewas
Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk, tanpa direncanakan terlebih dahulu.
Berdasarkan pemeriksaan, BM tidak dalam keadaan mabuk dan tidak dalam keadaan dipengaruhi obat-obatan.
BM merupakan anggota Brimob Polda Jatim yang berasal dari Jember.
Meski saat itu sedang tidak bekerja, namun senjata api jenis revolver yang dipegang BM tetap dibawa.
"Kejadian ini tidak direncanakan, tapi terjadi secara spontanitas," kata Machfud.
Kejadian ini bermula saat Dedi berboncengan dengan anggota polisi asal Polres Bondowoso, Rama.
BM menembak Dedi di Jalan Raya Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Mereka merasa terhalangi kendaraan Honda Jazz warna abu-abu bernopol N 573 RE, bukan Suzuki Swift seperti berita sebelumnya.
Mereka lalu menghentikan mobil tersebut, dan terjadi cekcok dengan penumpang yang ada di dalam mobil. Kemudian terjadilah percekcokan, bahkan sempat terjadi perkelahian.
BM yang saat itu duduk di kursi depan turut terlibat. Karena larut dalam perkelahian, BM mengeluarkan senjata api.
Sempat terjadi perebutan senjata api tersebut. Tiba-tiba terdengar suara tembakan, dan membuat Dedi meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Semua sudah kami mintai keterangan. Saat ini kami terus lakukan pemeriksaan mendalam," kata Machfud.
Penulis: Haorrahman