Sebarkan Video Penggerebekan Pasangan Mesum Kamar Pas, Satpam Jadi Tersangka
Komandan Regu (Danru) Satpam Lotte Mart ditetapkan sebagai tersangka atas menyebarnya video penggerebekan dua pelajar mesum
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Komandan Regu (Danru) Satpam Lotte Mart ditetapkan sebagai tersangka atas menyebarnya video penggerebekan dua pelajar mesum di kamar pas Lotte Mart Mall Pakuwon Surabaya.
Penetapan SS (34) sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memiliki bukti cukup berupa scientific evidence atau bukti ilmiah hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap perangkat gadget milik pelaku, pernyataan saksi, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Dalam gelar perkara terakhir, kasus yang semula diselidiki, kami naikkan statusnya menjadi penyidikan, dan menetapkan satu tersangka," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Muhamad Iqbal, Selasa (14/3/2017).
SS, sambung Iqbal, dijerat pasal 35 dan Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Pelaku melarang kedua pasangan pelajar itu mengenakan celana dalamnya saat digiring dari kamar pas menuju ruang petugas keamanan," jelas Iqbal.
Tidak hanya itu, pelaku juga dijerat pasal 52 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Karena pelaku merekam adegan yang dianggap mengandung pornografi, dan mendistribusikannya ke grup Whatsaap khusus petugas keamanan Mall Pakuwon.
Video penggerebekan pasangan mesum itu beredar di media sosial sejak beberapa hari terakhir. Dalam video amatir berdurasi 1 menit 44 detik itu nampak pasangan muda mudi dipaksa keluar dari kamar pas tanpa mengenakan bawahan.
Namun terdengar suara pria dengan nada tinggi meminta keduanya keluar dari kamar pas. Pasangan pria mencoba mengenakan bawahan sebelum keluar kamar pas, namun dilarang. Keduanya lantas diseret ke sebuah ruangan di mall tersebut tanpa menggunakan bawahan.(Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)