Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelompok Ini Beri Dukungan kepada Pabrik Semen Rembang

Dengan hadirnya pabrik semen, bagi warga hal tersebut menjadi secercah harapan untuk dapat memperbaiki kondisi perekonomiannya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kelompok Ini Beri Dukungan kepada Pabrik Semen Rembang
tribun jateng.com
Pabrik Semen Rembang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan warga dari Kota Rembang yang menamakan diri Laskar Brotoseno melakukan aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta.

Kehadiran mereka di Jakarta guna mendukung keputusan pemerintah yang telah menerbitkan kembali izin lingkungan terkait pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk di kota tersebut.

Menurut Dwi Joko, Kota Rembang selama ini telah lama dikenal sebagai salah satu kota termiskin di wilayah Jawa Tengah.

Maka dengan hadirnya pabrik semen, bagi warga hal tersebut menjadi secercah harapan untuk dapat memperbaiki kondisi perekonomiannya.

"Dan ini bukan janji atau harapan-harapan kosong. Sudah banyak warga yang merasakan. Ada 6.000 warga yang diterima jadi karyawan. Belum lagi yang buka warung di sekitar pabrik. Buka bisnis macem-macem. Ini semua mana bisa jalan tanpa adanya aktivitas pabrik?" ungkap Dwi Joko.

Seperti diberitakan Kompas.com, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada bulan lalu telah memutuskan PT Semen Indonesia Persero boleh melanjutkan operasinya di Kabupaten Rembang.

"Sudah (boleh beroperasi). Izin usaha operasi sudah selesai, tinggal teknisnya saja," kata Ganjar seperti dilansir Kompas.com saat bicara di kompleks kantor Gubernur Jateng, Jumat (24/2/2017) di Semarang.

BERITA REKOMENDASI

Ganjar telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 660.1/6 Tahun 2017 pada Kamis (23/2/2017) malam. Surat itu menjadi dasar kelanjutan operasional pabrik semen.

Keputusan tersebut mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik Semen Indonesia.

Ganjar menyatakan, dengan terbitnya surat keputusan (SK) tersebut, maka keputusan lama yang mengatur soal pabrik semen di Rembang yang diterbitkan pada 16 Januari 2017 dianggap tidak berlaku.

"(SK lama) otomatis dicabut. Ya, tinggal izin usaha pertambangan dari Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), luasannya 293 hektar," kata dia.

Ganjar memastikan bahwa PT Semen Indonesia diperkenankan untuk mengurus dokumen terkait. Dokumen lanjutan diterbitkan maksimal dalam 30 hari.


"Ya harusnya sehari rampung, karena itu satu atap. SOP maksimal 30 hari setelah diajukan,” ujarnya kala itu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas