Pelajar SMP Diamankan karena Memiliki Satu Paket Sabu
Diamankannya ini, berawal dari adanya informasi yang diterima tim Jatanras, bahwa ada seseorang yang diduga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang anak laki-laki berusia 14 tahun diamankan personel Polsek Pontianak Utara karena memiliki satu paket narkoba jenis sabu dan alat hisap (bong).
Ia ditangkap saat polisi menggerebek di sebuah rumah di Gang Teluk Intan, Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (11/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang anak laki-laki yang diduga terjebak dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Anak ini masih berstatus pelajar, usianya masih dibawah umur, 14 tahun. Sekarang sudah kami titipkan di PLAT (Pusat Layanan Anak Terpadu) Pontianak," kata Kapolsek, Rabu (15/3/2017)..
Diamankannya ini, berawal dari adanya informasi yang diterima tim Jatanras, bahwa ada seseorang yang diduga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumah tersebut.
Dari informasi itu, personel tim Jatanras Polsek Pontianak Utara kemudian mendatangi rumah tersebut.
Setelah dipastikan, personel Jatanras kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah, yang diduga digunakan anak tersebut, sebagai tempat untuk mengkonsumi narkoba jenis sabu.
"Saat dilakukan penangkapan, ditemukan anak ini sedang membawa barang tersebut ke dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua alat penghisap sabu (Bong), dua korek api gas, serta satu paket kristal diduga sabu," jelasnya.
Penggerebekan tersebut, menurut Kapolsek turut disaksikan satu di antara warga setempat.
Anak laki-laki dan barang bukti yang ditemukan, selanjutnya diamankan ke Mapolsek Pontianak Utara.
Adapun barang bukti yang juga diamankan, yakni satu paket sabu-sabu, dua alat hisap sabu, dua korek api, serta satu gunting kertas.
"Masih kami lihat dulu, sejauh mana keterlibatannya dengan penyalahgunaan narkotika ini. Biasanya dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 112 juncto pasal 127 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.