Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Spa Esek-esek di Bali Pasarkan Para Pemijat Seksi Lewat Facebook

Patroli Unit Cyber Crime Polda Bali kembali mengungkap prostitusi online yang berbasis di Denpasar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Spa Esek-esek di Bali Pasarkan Para Pemijat Seksi Lewat Facebook
Tribun Bali
Ketiga pengelola prostitusi online ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Patroli Unit Cyber Crime Polda Bali kembali mengungkap prostitusi online yang berbasis di Denpasar.

Praja Spa yang berada di Jalan Tukad Unda, Panjer, Denpasar pada Rabu, (8/3/2017) lalu digerebek lantaran menjadi tempat esek-esek atau prostitusi.

Hasilnya 24 pekerja diamankan, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini bermula saat Unit Cyber Crime Polda Bali yang dipimpin langsung Kanit Cyber Crime Polda Bali, Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra mendapatkan informasi terdapat akun Facebook bernama ‘Dewa Komang Praja’ cukup sering memasarkan spa plus-plus di media sosial.

Selain melalui akun Facebook, spa esek-esek ini juga ‘memasarkan’ lewat akun Instagram.

Baca: Pemijat Esek-esek di Bali Berpenghasilan hingga Rp 30 Juta Sebulan

Dari pantauan Tribun Bali di akun tersebut terlihat foto-foto gadis yang diduga dipekerjakan sebagai PSK spa tersebut.

Berita Rekomendasi

Bahkan, dalam postingan-postingannya juga disebutkan nama para gadis dan harga setiap ‘pelayanan’ spa tersebut.

Beberapa paket dengan tarifnya yaitu, VIP Classic 550k, XTRAIL 750k, dan 3some Twin 750k.

Foto gadis-gadis yang diposting relatif berusia cukup muda.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian langsung menggerebek dan mengamankan 24 pekerja.

Mereka terdiri dari 2 owner, 1 marketing, 1 kasir, 2 saksi pelanggan,dan 18 terapis.

Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy mengatakan dari 24 pekerja yang diamankan, pihaknya menetapkan dua orang pemilik spa bernisial IM (37) dan DK (29) serta seorang marketing spa berinisial AY (32) sebagai tersangka.

“Kami mengamankan 24 orang, tapi tiga diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik dan marketing spa,” jelasnya didamping PLT Wadirkrimsus AKBP Ruddi Setiawan di ruang rapat Ditkrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (14/3/2017).

Lanjut Kombes Kenedy, omzet yang dihasilkan dari bisnis prostitusi ini terbilang fantastis.

“Dalam sehari omzet bisa mencapai antara Rp 15 Juta hingga Rp 20 Juta. Sebulan, spa ini bisa meraup keuntungan hingga Rp 450 juta,” tuturnya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas