Wartawan Sepakat akan Boikot Pemberitaan di Kantor Gubernur Sumut
Meski sudah teriak-teriak di depan pintu masuk kantor Gubernur, namun tak satu pun pejabat yang datang menemui awak media.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Staf Humas Pemprov Sumut, Indah sempat berusaha menemui jurnalis yang tengah melakukan aksi di Kantor Gubernur Jl Diponegoro, Medan. Namun kehadiran Indah ditolak para jurnalis.
"Kami enggak butuh ibu di sini. Kami butuh Gubernur hadir di sini menjelaskan penganiayaan wartawan yang dilakukan Satpol PP," kata Harizal, salah satu wartawan elektronik, Rabu (15/3/2017).
Harizal mengatakan, Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi harus memecat anggota Satpol PP yang bertindak arogan. Selain itu, jurnalis meminta Kepala Satpol PP Pemprov Sumut dicopot dari jabatannya.
"Teman-teman wartawan sempat cooling down setelah kejadian. Namun Kepala Satpol PP malah datang dan mengajak ribut," kata Iqbal, rekan jurnalis lainnya.
Meski sudah teriak-teriak di depan pintu masuk kantor Gubernur, namun tak satu pun pejabat yang datang menemui awak media. Alasannya, Gubernur tengah berada di Asahan.
Lantaran tak mendapatkan penjelasan, puluhan awak media bubar. Para jurnalis sepakat memboikot pemberitaan di Kantor Gubernur.
Baca: Oknum Satpol PP Aniaya Wartawan, Puluhan Jurnalis Kepung Kantor Gubernur Sumut
Diberitakan sebelumnya, puluhan jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik mengepung Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jl Diponegoro, Medan, Rabu (15/3/2017).
Aksi ini dilakukan puluhan jurnalis lantaran sebelumnya beberapa awak media dianiaya oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Satpol PP itu tidak perlu menggunakan tindakan kekerasan dalam menjalankan tugas. Cukup dengan kata-kata yang baik, kami juga sudah mengerti," teriak Iqbal, salah satu jurnalis yang menggelar aksi, Rabu (15/3/2017).
Menurut Iqbal, Satpol PP bernama Awaludin harus ditindak. Bila perlu, Satpol PP yang terlibat tindak penganiayaan itu dipecat dan dibuang dari Pemprov Sumut. (Ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.