Bawa Senpi Tanpa Izin, Penjual Airsoft Gun Digulung Tim Anti Bandit
Senpi dan Airsoft Gun yang disita dari tersangka Nanang, kata Shinto, tidak dilengkapi dengan ijin resmi
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nanang Setiawan, warga Wisma Tirto Agung Asri Gunung Anyar Surabaya dibekut tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes.
Pria berusia 35 tahun ini ditangkap lantaran membawa senjata api (senpi) jenis Ekol Volga saat melintas di Jl Ir Sukarno Hattta (MERR) Surabaya, Kamis (16/3/2017) dini hari.
Kasat Reskrim Polestabes Surabaya, AKBP Shinto Shilitonga mengungkapkan, tim Anti Bandit menggelar operasi di JI Ir Sukarno Hattta (MERR) pukul 02.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan motor yang dikendarai tersangka Nanang dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan senjata api jenis Ekol Volga dan satu butir amunisi di tas.
"Saat itu tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut (senpi) dari seseorang berinisal HN di Solo," kata Shinto, Kamis (16/3/2017).
Dari penangkapan itu, tim Anti Bandit mengeler terangka Nanang ke rumahnya dan ditemukan tiga senjata Airsoft Gun. Polisi juga menemukan puluhan amuniasi dari senpi itu.
Senpi dan Airsoft Gun yang disita dari tersangka Nanang, kata Shinto, tidak dilengkapi dengan ijin resmi. Maka guna penyidikan pelaku pembawa senpi tersebut ditahan.
Dalam penyidikan, tersagka Nanang mengatakan, jika senpi jenis Ekol Volga sekali digunakan menembak ke udara pada saat perayaan malam tahun baru 2017.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait kebenaran dari pengakuan tersangka. Apakah senpi ini pernah atau tidak untuk tindak kejahatan," tutur Shinto.
Tersangka Nanang yang memang jualan Airsoft Gun mengaku, senpi miliknya dan akan dijualnya secara online seharga Rp10 juta .
"Untuk tiga jenis Airsoft Gun adalah milik orang yang service. Saya jualan online, tapi juga menerima service Airsoft Gun," aku pria yang pernah bekerja di perusahaan seluler ini.