Sengketa Pilkada Pati: Ambang Batas 2 Persen Harus Dikesampingkan Bila Ada Calon Tunggal
"Kami sudah siapkan bukti untuk bentuk pelanggaran politik uang, penghalangan oleh aparat, dan lain-lain," tegas Nurkholis Hidayat.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gerakan Masyarakat Pati (Geram Pati), Nurkholis Hidayat meminta panelis hakim yang dipimpin Anwar Usman mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada bila terjadi di daerah dengan paslon tunggal.
Hal tersebut terjadi dalam Pilkada Kabupaten Pati yang hanya memunculkan paslon Haryanto-Saiful Arifin.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada pihak yang melakukan koreksi langsung jika hanya ada satu paslon saja.
"Kami mohon peraturan ambang batas dua persen dikesampingkan karena hanya ada satu paslon. Tidak seperti jika diikuti minimal dua pasang, paslon di Pati tidak bisa saling koreksi," ujarnya.
Hal itu disampaikan saat sidang perselisihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Dalam Pilkasa Pati itu Haryanto-Saiful Arifin memperoleh suara sebanyak 519.627 berbanding 177.771 yang memilih kotak kosong.
Geram Pati merasa perlu melayangkan gugatan lantaran banyak kejanggalan yang dilakukan paslon tunggal maupun KPUD Kabupaten Pati.
"Kami sudah siapkan bukti untuk bentuk pelanggaran politik uang, penghalangan oleh aparat, dan lain-lain," tegas Nurkholis Hidayat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.