Tim Kuasa Hukum PBHK Temui Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Rutan Kelas II Pontianak
Tim Kuasa Hukum Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Tim Kuasa Hukum Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak di Jalan Sungai Raya Dalam KM 1,3 Pontianak, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kamis (16/3/2017).
Kedatangan tim kuasa hukum PBHK dalam rangka mendampingi Suwito Bin Soim yang ditetapkan sebagai tersangka.
Suwito diduga melakukan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yaitu melakukan aktivitas pertambangan galian C di kawasan hutan tanpa izin (ilegal) sebagaimana diancam dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kuasa Hukum PBHK yang mendampingi kasus ini adalah Ivan Valentina SH MH, Fitriani SH, Esti Kristianti SH, Khairuddin SH.i, Arafat SH dan Nurul Wahdah SH.
Baca: Diah Anggraeni: Pak Irman Bilang Kalau Uang Rp 4,5 Miliar Dikembalikan Sama Saja Bunuh Diri
Kuasa hukum yang datang ke Rutan kelas II A Pontianak adalah Khairuddin SH.i dan Arafat SH bersama Ahmad Yani selaku Bos tempat dimana tersangka bekerja.
Dari hasil wawancara yang dilakukan telah menambah informasi yang dibutuhkan oleh kuasa hukum tersangka.
Arafat, salah satu kuasa hukum PBHK yang mendampingi kasus ini mengatakan tujuan kedatangannya ke Rutan kelas II A Pontianak untuk mewawancarai kliennya, guna mengetahui fakta hukum sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini.
"Pendampingan hukum ini diharapkan bisa mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu dan bisa mengungkapkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya. Sehingga proses penegakan hukum ini berjalan transparan dan berkeadilan," jelas Arafat.