Yuli Teriak Ketakutan Lihat Pria yang Memepet Motornya Pamerkan Kemaluannya
Yuli teriak ketakutan saat melihat seorang pria mengendarai sepeda motor memepet dirinya.
Editor: Sugiyarto
Setelah musibah itu, Sasha dan adiknya tidak melapor ke polisi. Kakak beradik itu menduga pria tersebut sedang iseng.
Belum tahu bahwa aksi eksibisionisme termasuk tindakan pidana. Ia pun berharap polisi segera menangkap pelaku tersebut.
Belum lama ini, peristiwa serupa terjadi di kawasan Jalan Menoreh Raya, Sampangan, Gajahmungkur, akhir Februari 2017.
Korbannya adalah mahasiswi swasta asal Gunungpati, Putri (22), bukan nama sebenarnya.
Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Guki Ginting menyatakan masih berupaya mengungkap pelaku.
"Sepeda motor yang digunakan sudah tangan ketiga. Atas nama pemilik seorang perempuan. Masih kami dalami," ujarnya melalui telepon.
Kepala Bagian Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Djarod Padakova, menyatakan perbuatan eksibisionisme melanggar Pasal 34 jo Pasal 8 UU No 44/2008 tentang Pornografi.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," terang Djarod. (Tribun Jateng/Daniel Ari Purnomo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.