Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Rp 6,1 Miliar Disimpan dalam Kardus Air Mineral dan Satu Plastik Berukuran Jumbo

Barang bukti yang diamankan dari ruang bendahara Komura terbilang fantastis. Nilainya mencapai Rp 6,1 miliar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Uang Rp 6,1 Miliar Disimpan dalam Kardus Air Mineral dan Satu Plastik Berukuran Jumbo
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Barang Bukti Korupsi-Kapolda Kaltim,Irjen Pol Syafaruddin, bersama Jajaran kepolisian Bareskrim Mabes Polri,Krimsus Polda Kaltim,Kapolresta Samarinda Kombespol Reza Arief Dewanto menjelaskan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Koperasi TKBM Komura dengan barang bukti dokumen, PC komputer, sejumlah berkas di Mako Detasemen Brimob jalan Sultan Hasanuddin Mangkupalas Samarinda Seberang pukul 14.00 WITA,Jumat(17/3/2017). (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

Selain mengamankan barang bukti uang tunai Rp 6,1 miliar, polisi juga mengamankan 15 orang yang merupakan pekerja Komura.

"Kita masih periksa 15 orang itu. Dari situ baru kita tahu, uang itu berasal dari mana. Nanti juga hasil pemeriksaan akan menentukan mana yang tersangka mana yang tidak," ucap Safaruddin.

Tingginya biaya bongkar muat kontainer di TPK Palaran, jadi dasar kuat polisi melakukan OTT.

Diketahui, proses bongkar muat di TPK Palaran ditangani Komura.

Safaruddin mengatakan, biaya bongkar muat kontainer di Pelabuhan Surabaya hanya Rp 10 ribu untuk kontainer ukuran 20 feet.

Tapi di Palaran, per kontainer dipatok biaya Rp 180 ribu untuk 20 feet dan Rp 350 ribu untuk kontainer 40 feet.

Padahal proses bongkar muat peti kemas lebih banyak melibatkan peralatan berat dibanding tenaga manusia.

Berita Rekomendasi

"Tapi, justru banyak biaya TKBM-nya," kata dia.

Dalam setahun, potensi uang bongkar muat yang diwadahi Komura mencapai ratusan miliar.

"Ini masih kita selidiki. Tapi, hitungan kasar dalam setahun itu ratusan miliar," kata Safaruddin.

Safaruddin berjanji akan mengembangkan kasus ini.

Sementara ini, ada tiga UU yang bisa dijeratkan dalam kasus tersebut, yakni pemerasan, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.


"Kita akan telusuri kemana larinya uang-uang ini," tutur Safaruddin.

Baca: Ridwan Bersyukur Kakinya Hanya Bengkak dan Tak Perlu Dioperasi

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas