Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pelaku Eksibisionisme di Kota Semarang Nangis Selama Diperiksa Polisi

Tim Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap pelaku eksibisionisme di Kota Semarang

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pelaku Eksibisionisme di Kota Semarang Nangis Selama Diperiksa Polisi
IST/Ditreskrimsus Polda Jateng
Pelaku eksibisionisme, TA (40) berfoto di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (20/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tim Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap pelaku eksibisionisme di Kota Semarang, Jumat (17/3/2017) siang.

"Pelaku kami tangkap saat jam istirahat kerja. Sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Lukas Akbar Abriari, Senin (20/3/2017).

Lukas pula mengungkap identitas pelaku berinisial TA (40) warga Semarang Barat. Profesi sehari-hari sebagai officeboy, di sebuah EO kawasan Manyaran.

Melengkapi, Kasubdit II Ekonomi Khusus (Eksus), AKBP Teddy Fanani membeberkan TA menyesali perbuatan pamerkan alat kelamin.

"Ia terus menangis, selama kami lakukan pemeriksaan," ujar Teddy.

Motif TA saat beraksi cukup unik. Teddy mengungkapkan target TA hanya perempuan cantik yang dikiranya tingkatan mahasiswi. Selain itu, ia enggan memamerkan alat vital.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut pengakuan TA, mahasiswi lebih menggoda.

"Pelaku jalan-jalan. Kalau ada cewek cantik dan diperkirakan mahasiswi, ia berhenti. Selanjutnya, ia membuka resleting celana, sekaligus pamerkan alat vital," imbuhnya.

Pengungkapan kasus itu, lanjut Teddy, bermodal identitas plat nomor sepeda motor yang dikendarai TA. Ternyata, sepeda motor itu sudah kali keempat berganti pemilik.

"Saat kami cek plat nomor, ternyata masih atas nama pemilik pertama. Tim Cybercrime pun menyisir satu demi satu identitas pemilik, hingga ketemulah TA," tutur Teddy.

TA terancam Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancamannya, kurungan 10 tahun dan atau denda Rp 5 miliar.

Selama pemeriksaan, TA wajib menjalani tes psikologi. Hasil tes nantinya akan menjadi dasar penetapan kasus TA.

Sebagai informasi, TA sudah berkeluarga. Ia memiliki seorang istri dan anak perempuan.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas