Pelaku Eksibisionisme di Kota Semarang Nangis Selama Diperiksa Polisi
Tim Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap pelaku eksibisionisme di Kota Semarang
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tim Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap pelaku eksibisionisme di Kota Semarang, Jumat (17/3/2017) siang.
"Pelaku kami tangkap saat jam istirahat kerja. Sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Lukas Akbar Abriari, Senin (20/3/2017).
Lukas pula mengungkap identitas pelaku berinisial TA (40) warga Semarang Barat. Profesi sehari-hari sebagai officeboy, di sebuah EO kawasan Manyaran.
Melengkapi, Kasubdit II Ekonomi Khusus (Eksus), AKBP Teddy Fanani membeberkan TA menyesali perbuatan pamerkan alat kelamin.
"Ia terus menangis, selama kami lakukan pemeriksaan," ujar Teddy.
Motif TA saat beraksi cukup unik. Teddy mengungkapkan target TA hanya perempuan cantik yang dikiranya tingkatan mahasiswi. Selain itu, ia enggan memamerkan alat vital.
Menurut pengakuan TA, mahasiswi lebih menggoda.
"Pelaku jalan-jalan. Kalau ada cewek cantik dan diperkirakan mahasiswi, ia berhenti. Selanjutnya, ia membuka resleting celana, sekaligus pamerkan alat vital," imbuhnya.
Pengungkapan kasus itu, lanjut Teddy, bermodal identitas plat nomor sepeda motor yang dikendarai TA. Ternyata, sepeda motor itu sudah kali keempat berganti pemilik.
"Saat kami cek plat nomor, ternyata masih atas nama pemilik pertama. Tim Cybercrime pun menyisir satu demi satu identitas pemilik, hingga ketemulah TA," tutur Teddy.
TA terancam Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancamannya, kurungan 10 tahun dan atau denda Rp 5 miliar.
Selama pemeriksaan, TA wajib menjalani tes psikologi. Hasil tes nantinya akan menjadi dasar penetapan kasus TA.
Sebagai informasi, TA sudah berkeluarga. Ia memiliki seorang istri dan anak perempuan.