Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Polsek Tegineneng
Keempat tersangka ini ikut dalam aksi perusakan kantor Polsek Tegineneng, pada hari Jumat (17/3/2017) lalu.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka perusakan kantor Polsek Tegineneng, Pesawaran. Keempatnya kini ditahan di sel Polda Lampung.
Empat tersangka adalah Tomi Saputra (27), warga Dusun Bumi Jaya, Desa Bumi Agung, Tegineneng; Nova Hariyanto (31), warga Dusun Bumi Agung, Desa Bumi Agung Induk, Tegineneng; Weri Herlambang (23), warga Dusun Bumi Agung, Desa Bumi Agung Induk, Tegineneng; dan Reza Pragesta (31), warga Dusun Bumi Jaya, Desa Bumi Agung.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno memaparkan, keempat tersangka ini ikut dalam aksi perusakan kantor Polsek Tegineneng, pada Jumat (17/3/2017) lalu.
“Mereka terekam kamera CCTV sedang melempari kantor polsek dengan batu,” ujarnya, Senin (20/3/2017).
Menurut Sudjarno, petugas masih mencari para pelaku perusakan kantor Polsek Tegineneng lainnya. “Ada banyak yang ikut merusak kantor polsek. Saat ini baru empat yang kami tangkap. Yang lainnya masih dalam penyelidikan,” kata dia.
Aksi perusakan kantor Polsek Tegineneng bermula dari aparat Polsek Tegineneng menggerebek sebuah mobil yang ditengarai dijadikan tempat pesta sabu-sabu. Ada tiga orang di dalam mobil yang melarikan diri dari mobil. Mereka adalah Brigadir Agung Nugroho, Meli dan Edi.
Polisi ketika itu menangkap Meli. Sedangkan Nugroho berhasil kabur. Sedangkan Edi mencemplungkan diri ke dalam sungai.
Keesokan harinya Edi ditemukan tewas oleh warga setempat. Warga Desa Bumi Agung, Tegineneng, tidak terima dengan kematian Edi. Ratusan warga lalu menyerang kantor Polsek Tegineneng.