Praktik Culas Tambang Timah di Bangka, Kewajiban Royalti Rp 2 Triliun ke Negara Hilang
Data itu mengacu pada perbedaan angka antara produk timah yang diekspor dan yang diterima negara tujuan seperti Singapura, Thailand, dan Jepang.
Editor: Choirul Arifin
![Praktik Culas Tambang Timah di Bangka, Kewajiban Royalti Rp 2 Triliun ke Negara Hilang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tertibkan-tambang-ilegal_20160102_161222.jpg)
Laporan Wartawan Bangka Pos, Evan Saputra
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengindikasikan ada kecurangan dalam praktik pertambangan dan penjualan timah hingga menyebabkan hilangnya nilai perdagangan yang ditaksir mencapai Rp 68,9 triliun, Senin (20/3/2017).
Data itu mengacu pada perbedaan angka antara produk timah yang diekspor dan yang diterima negara tujuan seperti Singapura, Thailand, dan Jepang.
Ditemukan indikasi kerugian hilangnya pendapatan negara dari kewajiban royalti timah Rp 2 triliun dan pendapatan pajak dari PPh badan senilai Rp 3,6 triliun.
Menanggapi hal itu, Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Babel, Yan Megawandi mengapresiasi temuan ICW tersebut.
Hanya saja, temuan itu harus dibuktikan dengan angka yang benar akurat.
Baca: Bangka Belitung Seharusnya Terima Hak Royalti Timah Lebih Tinggi dari Pusat
Untuk itu dirinya meminta ICW dapat menyampaikan hal itu ke Pemerintah Pusat, sebab permasalahan royalti dan PPh merupakan kewenangan pusat.
"Silahkan sampaikan ke Perintah Pusat, Royalti dan PPH ini kan kewenangan mereka," kata Yan.