Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Culas Tambang Timah di Bangka, Kewajiban Royalti Rp 2 Triliun ke Negara Hilang

Data itu mengacu pada perbedaan angka antara produk timah yang diekspor dan yang diterima negara tujuan seperti Singapura, Thailand, dan Jepang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Praktik Culas Tambang Timah di Bangka, Kewajiban Royalti Rp 2 Triliun ke Negara Hilang
BANGKA POS/DEDDY MARJAYA
Tim Gabungan dari Polsek Riausilip dan Satpol PP Pemkab Bangka menertibkan tambang timah ilegal jenis TI apung di Sungai Primping Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Evan Saputra

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengindikasikan ada kecurangan dalam praktik pertambangan dan penjualan timah hingga menyebabkan hilangnya nilai perdagangan yang ditaksir mencapai Rp 68,9 triliun, Senin (20/3/2017).

Data itu mengacu pada perbedaan angka antara produk timah yang diekspor dan yang diterima negara tujuan seperti Singapura, Thailand, dan Jepang.

Ditemukan indikasi kerugian hilangnya pendapatan negara dari kewajiban royalti timah Rp 2 triliun dan pendapatan pajak dari PPh badan senilai Rp 3,6 triliun.

Menanggapi hal itu, Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Babel, Yan Megawandi mengapresiasi temuan ICW tersebut.

Hanya saja, temuan itu harus dibuktikan dengan angka yang benar akurat.

Baca: Bangka Belitung Seharusnya Terima Hak Royalti Timah Lebih Tinggi dari Pusat

Berita Rekomendasi

Untuk itu dirinya meminta ICW dapat menyampaikan hal itu ke Pemerintah Pusat, sebab permasalahan royalti dan PPh merupakan kewenangan pusat.

"Silahkan sampaikan ke Perintah Pusat, Royalti dan PPH ini kan kewenangan mereka," kata Yan.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas