Cerita Wajib Pajak yang Disandera Ditjen Pajak sampai Lunasi Pajak Rp 13 M
Seorang wajib pajak yang disandera oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 1 Surabaya berinisial KM mengaku perusahaannya sudah bangkrut.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Surabaya, Tohari mengatakan seorang wajib pajak yang disandera oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 1 Surabaya berinisial KM mengaku perusahaannya sudah bangkrut.
Karena itu, dia belum mampu membayar pajak sehingga menunggak pajak dan dendanya sekitar total Rp 13 miliar.
Tohari bercerita, KM dulunya mempunyai perusahaan bernama PT SSJ yang bergerak di bidang kelautan.
"Perusahaannya sudah bangkrut tahun 2010 lalu," ujar Tohari menirukan kata-kata KM, di Lapas Kelas 1 Surabaya, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Tohari menambahkan, KM menjelaskan perusahaannya berdiri sejak tahun 2002 dan pailit tahun 2010, sedangkan dia sudah menunggak pajak dari tahun 2002.
"Jadi bisa dibayangkan sendiri denda pajaknya nunggak berapa, tapi kalau ingin tau lebih pasti ya tanya ke Dirjen Pajak, karena saya cuma memeperkirakan saja," ujar Tohari.
Tohari menambahkan, pria yang beralamat di daerah Tambaksari, Surabaya tersebut akan ditahan sampai ia mampu membayar tunggakan pajaknya.
Sampai saat ini, KM masih mendekam di ruang Gijzeling yang berada di Blok H Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Sebelumnya, Estu Budiarto, Kepala Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jatim 1 mengungkap tentang penyanderaan (gijzeling) pertama yang sedang diselidiki.
Total tagihan utang dan sanksi kepada Wajib Pajak (WP) gijzeling tersebut mencapai Rp 13 miliar.
"Inisial KM dari KPP Mulyorejo," jelas Estu Budiarto kemudian.