Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Efisiensi SKPD Rp 1,8 Miliar Dialihkan ke Program DPRD Tanggamus

Kepala Bappeda Tanggamus Hendra Wijaya bersaksi di sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, Selasa.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Efisiensi SKPD Rp 1,8 Miliar Dialihkan ke Program DPRD Tanggamus
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan menjalani sidang perdana perkara gratifikasi pembahasan rancangan anggaran penerimaan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/3/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanggamus Hendra Wijaya bersaksi di sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, Selasa (21/3/2017).

Dalam keterangannya, Hendra memaparkan panasnya pembahasan RAPBD 2016 terutama mengenai efisensi anggaran.

Hendra mengatakan, badan anggaran menilai terjadi defisit pada KUA PPAS dan RAPBD sebesar Rp 52 miliar.

Badan anggaran lalu meminta eksekutif melakukan efisiensi 3,5 persen di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dampaknya, ada beberapa anggaran SKPD yang dipangkas oleh badan anggaran. Salah satunya di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Pada saat itu, BPBD menggelar rapat pembahasan anggaran dengan badan anggaran.

Berita Rekomendasi

Rapat itu berujung kericuhan karena badan anggaran memutuskan memangkas anggaran sebesar Rp 392 juta. Keputusan ini diprotes Kepala BPBD ketika itu Murdani.

Hendra mengatakan, Murdani lalu terlibat perdebatan dengan anggota banggar Irwandi Suralaga. Perdebatan itu berubah menjadi pertengkaran.

"Hampir terjadi perkelahian antara Murdani dengan beberapa anggota banggar. Saya pisahkan waktu itu," ujar Hendra.

Menurut Hendra, masalah efisiensi ini terus dibahas selama rapat pembahasan RAPBD. Hingga akhirnya tercapai kesepakatan untuk melakukan efisiensi.

Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) memutuskan efisiensi sebesar Rp 1,8 miliar.

Ternyata ada permintaan dari badan anggaran untuk mengalihkan efisiensi Rp 1,8 miliar ke program lain yang ada di sekretariat DPRD.

Hendra mengatakan, efisiensi itu untuk mengakomodasi permintaan DPRD.

Yaitu digunakan untuk pos anggaran istri-istri anggota DPRD, kenaikan tunjangan perjalanan dinas, permintaan mobil dinas anggota DPRD, tunjangan perumahan anggota DPRD dari Rp 6 juta menjadi Rp 9 juta dan tunjangan komunikasi intensif.

Baca: Wakil Ketua DPRD Tanggamus Akui Terima Uang Perjalanan Dinas dari Orang Suruhan Bupati

"Jadi permintaan anggota DPRD itu untuk kepentingan rakyat apa untuk kepentingan mereka sendiri?" tanya Sopian Sitepu, kuasa hukum Bambang ke Hendra.

Hendra menjawab program-program itu untuk anggota DPRD.

Sopian terus mencecar Hendra seputra defisit anggaran pada RAPBD 2016.

Sopian meminta pendapat Hendra apakah pada KUA PPAS maupun RAPBD terjadi defisit. Jawaban Hendra berubah-ubah.

Awalnya ia mengatakan ada defisit. Lalu ia mengatakan surplus dan akhirnya menurut Hendra, anggaran berimbang.

Menurut dia, di dalam KUA PPAS antara pendapatan dan belanja ada surplus Rp 21 miliar. Namun masih ada pembiayaan sebesar Rp 70 miliar.

Dengan begitu, terjadi defisit Rp 48 miliar. Anggaran itu menjadi berimbang karena disepakati melakukan pinjaman pihak ketiga untuk menutupi defisit tersebut.

Jaksa penuntut umum juga sempat heran dengan postur RAPBD Tanggamus 2016.

Menurut Hendra, PAD hanya sebesar Rp 32 miliar. Sedangkan anggaran belanja langsung Rp 600 miliar dan belanja tidak langsung Rp 900 miliar.

Untuk memenuhi anggaran belanja itu, Hendra mengatakan, pemerintah Tanggamus berharap dari pemerintah pusat.

"Jadi itu masih berharap dari pemerintah pusat?” ujar jaksa heran.

"Ya itu belum pasti karena menunggu APBN ketok palu dulu," jelas Hendra.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas