Efisiensi SKPD Rp 1,8 Miliar Dialihkan ke Program DPRD Tanggamus
Kepala Bappeda Tanggamus Hendra Wijaya bersaksi di sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, Selasa.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanggamus Hendra Wijaya bersaksi di sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, Selasa (21/3/2017).
Dalam keterangannya, Hendra memaparkan panasnya pembahasan RAPBD 2016 terutama mengenai efisensi anggaran.
Hendra mengatakan, badan anggaran menilai terjadi defisit pada KUA PPAS dan RAPBD sebesar Rp 52 miliar.
Badan anggaran lalu meminta eksekutif melakukan efisiensi 3,5 persen di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dampaknya, ada beberapa anggaran SKPD yang dipangkas oleh badan anggaran. Salah satunya di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Pada saat itu, BPBD menggelar rapat pembahasan anggaran dengan badan anggaran.
Rapat itu berujung kericuhan karena badan anggaran memutuskan memangkas anggaran sebesar Rp 392 juta. Keputusan ini diprotes Kepala BPBD ketika itu Murdani.
Hendra mengatakan, Murdani lalu terlibat perdebatan dengan anggota banggar Irwandi Suralaga. Perdebatan itu berubah menjadi pertengkaran.
"Hampir terjadi perkelahian antara Murdani dengan beberapa anggota banggar. Saya pisahkan waktu itu," ujar Hendra.
Menurut Hendra, masalah efisiensi ini terus dibahas selama rapat pembahasan RAPBD. Hingga akhirnya tercapai kesepakatan untuk melakukan efisiensi.
Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) memutuskan efisiensi sebesar Rp 1,8 miliar.
Ternyata ada permintaan dari badan anggaran untuk mengalihkan efisiensi Rp 1,8 miliar ke program lain yang ada di sekretariat DPRD.
Hendra mengatakan, efisiensi itu untuk mengakomodasi permintaan DPRD.