Efisiensi SKPD Rp 1,8 Miliar Dialihkan ke Program DPRD Tanggamus
Kepala Bappeda Tanggamus Hendra Wijaya bersaksi di sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, Selasa.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Yaitu digunakan untuk pos anggaran istri-istri anggota DPRD, kenaikan tunjangan perjalanan dinas, permintaan mobil dinas anggota DPRD, tunjangan perumahan anggota DPRD dari Rp 6 juta menjadi Rp 9 juta dan tunjangan komunikasi intensif.
Baca: Wakil Ketua DPRD Tanggamus Akui Terima Uang Perjalanan Dinas dari Orang Suruhan Bupati
"Jadi permintaan anggota DPRD itu untuk kepentingan rakyat apa untuk kepentingan mereka sendiri?" tanya Sopian Sitepu, kuasa hukum Bambang ke Hendra.
Hendra menjawab program-program itu untuk anggota DPRD.
Sopian terus mencecar Hendra seputra defisit anggaran pada RAPBD 2016.
Sopian meminta pendapat Hendra apakah pada KUA PPAS maupun RAPBD terjadi defisit. Jawaban Hendra berubah-ubah.
Awalnya ia mengatakan ada defisit. Lalu ia mengatakan surplus dan akhirnya menurut Hendra, anggaran berimbang.
Menurut dia, di dalam KUA PPAS antara pendapatan dan belanja ada surplus Rp 21 miliar. Namun masih ada pembiayaan sebesar Rp 70 miliar.
Dengan begitu, terjadi defisit Rp 48 miliar. Anggaran itu menjadi berimbang karena disepakati melakukan pinjaman pihak ketiga untuk menutupi defisit tersebut.
Jaksa penuntut umum juga sempat heran dengan postur RAPBD Tanggamus 2016.
Menurut Hendra, PAD hanya sebesar Rp 32 miliar. Sedangkan anggaran belanja langsung Rp 600 miliar dan belanja tidak langsung Rp 900 miliar.
Untuk memenuhi anggaran belanja itu, Hendra mengatakan, pemerintah Tanggamus berharap dari pemerintah pusat.
"Jadi itu masih berharap dari pemerintah pusat?” ujar jaksa heran.
"Ya itu belum pasti karena menunggu APBN ketok palu dulu," jelas Hendra.