Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Yuniati yang Tewas di Kamar Mandi Kosnya
Pasca kematian Yuniati (24) di rumah kos Jalan Kutat Lestari No 2G, Sanur, Denpasar, Bali, kepolisian mulai memburu pelaku.
Editor: Dewi Agustina
Berdasarkan keterangan saksi Ni Putu Ayu Juni Antari (17), sekitar pukul 20.00 Wita, ia mendengar suara kegaduhan di dalam kamar korban. Namun Ayu tidak berani mencari tahu asal kegaduhan.
Sekitar pukul 21.00 Wita, remaja ini kemudian mendengar suara minta tolong dari suami korban, Ida Bagus Made Suantara.
"Saksi mendengar suara gaduh dari kamar korban, namun saksi tidak berani mencari tahu apa yang terjadi di dalam kamar kos korban dan memilih kembali ke kamar korban," ujar Reinhard.
Sedang saksi lainnya, Lukman Hadi, hanya mengaku sudah melihat banyak orang di sekitar TKP sekitar pukul 21.00 Wita.
Adapun saksi Fajar Wahyu Wijaya menerangkan sekitar 17.00 Wita dirinya mendapat informasi dari istri Lukman Hadi bahwa ada suara gaduh dari dalam kamar kos korban.
Tengkurap di Kamar Mandi
Sementara menurut keterangan suami korban, Ida Bagus Made Suantara, Yuni pertama kali ditemukan dalam keadaan tengkurap di kamar mandi kos hanya memakai handuk.
Suantara kemudian meminta tolong empat tetangga kos lainnya untuk membawanya ke dokter.
"Setelah diperiksa di dokter, korban sudah dinyatakan meninggal," ucap Reinhard.
Suami korban mengaku kepada polisi, saat hendak masuk ke dalam kamar kos, pintu dalam keadaan tidak terkunci.
Tujuan Suantara menyambangi kamar kos Yuni untuk mengambil kunci gembok.
"Suami korban sempat menghadiri rapat di Banjar Dangin Peken, Sanur. Sekitar pukul 21.23 Wita, ia mendahului rapat dan pulang ke griya. Ia kemudian mendatangi kamar kos korban untuk mengambil kunci gembok," ungkapnya.
Selanjutnya korban dibawa ke kamar jenazah RSUP Sanglah, Denpasar, untuk dilakukan pemeriksaan.
Pada Minggu (19/3/2017) kemarin, suami korban hendak membawa pulang jenazah ke kampung halaman istrinya di Malang, Jawa Timur.
Namun usahanya untuk memulangkan jenazah sang istri siri tidak bisa terlaksana lantaran terbentur dengan tidak adanya surat keterangan dari pihak kepolisian.
"Jenazah tidak diperbolehkan dipulangkan karena belum memiliki surat keterangan polisi," tegas Reinhard.
Karena diduga mengalami kekerasan hingga menyebabkan kematian, jenazah korban diautopsi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematiannya.
Autopsi dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga korban.
"Sekarang kami masih menunggu hasil autopsi dari RSUP Sanglah," kata mantan Kapolsek Kuta Utara ini.