Sekda Nonaktif Tanggamus Pemilik 2 Butir Happy Five Divonis Rehabilitasi
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri dan dua rekannya divonis bersalah dalam kasus kepemilikan empat butir pil happy five.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri dan dua rekannya Doni Lesmana, Okta Rika, divonis bersalah dalam kasus kepemilikan empat butir pil happy five.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti hanya sebagai pengguna zat psikotropika.
Hakim ketua Akhmad Lakoni mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 jo pasal 37 ayat (1) dan (2).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing satu bulan," ujar Lakoni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/3/2017).
Dalam putusan selanjutnya, Lakoni memerintahkan para terdakwa agar menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di klinik Pratama Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung selama satu bulan yang masa rehabilitasi tersebut dihitung sebagai masa pidana penjara yang telah dijatuhkan.
Baca: Cerita SBY Muda Hidup Pas-pasan hingga Polemik Mobil Mercedes Benz
Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut Mukhlis, Okta dan Doni dengan pidana lima bulan penjara.
Menurut jaksa penuntut umum Adi, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut dengan pidana denda.
"Menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan penjara," ujar Adi.
Di dalam dakwaan, kasus ini beraawal ketika Doni datang ke rumah Mukhlis di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sula, Sabtu (21/1/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.
Doni mengajak Mukhlis main ke Hotel Emersia untuk ngobrol dengan teman-teman lain.
Sebelum berangkat, Mukhlis menghubungi Okta untuk datang ke kamar 207 Hotel Emersia.