Sekda Nonaktif Tanggamus Pemilik 2 Butir Happy Five Divonis Rehabilitasi
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri dan dua rekannya divonis bersalah dalam kasus kepemilikan empat butir pil happy five.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Jaksa penuntut umum mendakwa pasal berlapis terhadap Sekretaris Daerah nonaktif Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri, dan dua rekannya Doni Lesmana dan Okta Rika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/2/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA
Mukhlis dan Doni tiba di kamar hotel sekitar pukul 14.00 WIB.
Pada saat itu di dalam kamar sudah ada Okta. Mereka lalu asyik ngobrol.
Doni kemudian menawarkan Mukhlis dan Okta untuk menggunakan pil happy five. Mukhlis dan Okta mengiyakan.
Doni dan Okta masing-masing menelan setengah butir sedangkan Doni menelan satu butir.
Setelah itu, Doni memberikan dua butir pil happy five masing-masing ke Mukhlis dan Okta.
Malam harinya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek ketiga terdakwa di dalam kamar hotel.
Polisi menemukan dua butir pil happy five di dompet Mukhlis dan dua butir pil happy five di kotak jam Okta.
Berita Rekomendasi