Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekda Nonaktif Tanggamus Pemilik 2 Butir Happy Five Divonis Rehabilitasi

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri dan dua rekannya divonis bersalah dalam kasus kepemilikan empat butir pil happy five.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sekda Nonaktif Tanggamus Pemilik 2 Butir Happy Five Divonis Rehabilitasi
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Jaksa penuntut umum mendakwa pasal berlapis terhadap Sekretaris Daerah nonaktif Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri, dan dua rekannya Doni Lesmana dan Okta Rika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/2/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri dan dua rekannya Doni Lesmana, Okta Rika, divonis bersalah dalam kasus kepemilikan empat butir pil happy five.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti hanya sebagai pengguna zat psikotropika.

Hakim ketua Akhmad Lakoni mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 jo pasal 37 ayat (1) dan (2).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing satu bulan," ujar Lakoni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/3/2017).

Dalam putusan selanjutnya, Lakoni memerintahkan para terdakwa agar menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di klinik Pratama Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung selama satu bulan yang masa rehabilitasi tersebut dihitung sebagai masa pidana penjara yang telah dijatuhkan.

Baca: Cerita SBY Muda Hidup Pas-pasan hingga Polemik Mobil Mercedes Benz

Berita Rekomendasi

Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut Mukhlis, Okta dan Doni dengan pidana lima bulan penjara.

Menurut jaksa penuntut umum Adi, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut dengan pidana denda.

"Menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan penjara," ujar Adi.

Di dalam dakwaan, kasus ini beraawal ketika Doni datang ke rumah Mukhlis di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sula, Sabtu (21/1/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.

Doni mengajak Mukhlis main ke Hotel Emersia untuk ngobrol dengan teman-teman lain.

Sebelum berangkat, Mukhlis menghubungi Okta untuk datang ke kamar 207 Hotel Emersia.

Mukhlis dan Doni tiba di kamar hotel sekitar pukul 14.00 WIB.

Pada saat itu di dalam kamar sudah ada Okta. Mereka lalu asyik ngobrol.

Doni kemudian menawarkan Mukhlis dan Okta untuk menggunakan pil happy five. Mukhlis dan Okta mengiyakan.

Doni dan Okta masing-masing menelan setengah butir sedangkan Doni menelan satu butir.

Setelah itu, Doni memberikan dua butir pil happy five masing-masing ke Mukhlis dan Okta.

Malam harinya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek ketiga terdakwa di dalam kamar hotel.

Polisi menemukan dua butir pil happy five di dompet Mukhlis dan dua butir pil happy five di kotak jam Okta.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas