Pengakuan Wanita Pencuri, Saat 'Kuras' Swalayan Selalu Memakai Baju Ini
Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk lima anggota komplotan pencurian sepesialis supermarket.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk lima anggota komplotan pencurian sepesialis supermarket.
Komplotan ini digulung setelah melakukan aksinya di Surabaya dan ditangkap, Rabu (22/3/2017).
Tersangka yang dibekuk tim Anti Bandit, yakni Suparti (47) J. Kapas Lor Wetan Surabaya, Indrawati (46) asal Jl Ambengan Surabaya, Sumilah (46) asal Jl Ambengan Surabaya, Suwito (42) asal Jl Kapas Madya Surabaya dan M Darwin (24) asal Jl Ambengan Batu Surabaya.
Sumilah dan Indrawati merupakan seorang residivis atas kasus pencurian di swalayan. Dia pernah dipenjara di Jember lantaran mencuri di swalayan.
Dari tangan para tersangka, polsi mengamankan beberapa barang-barang yang dicuri komplotan ini. Antara lain puluhan susu berbagai merk, minyak wangi, handbody dan sampo.
Saat beraksi, Rabu (22/3/2017), tersangka Indrawati, Sumiati, Sumilah dan M Darwin mempunyai rencana melakukan pencurian di beberapa toko dengan menggunakan mobil sewaan, Avanza L 1637 BT.
Mereka berangkat dari Jl Kusuma Bangsa Surabaya dan mencari sasaran ke Kito swalayan Jl Mulyosari Surabaya.
Setelah sampai ditujuan, tiga tersangka Indrawati, Sumilah, dan Suparti masuk toko, sedangkan tersangka Darwin menunggu di mobil.
“Tiga tersangka yang berada di dalam Kitto swalayan, pura-pura membeli tissu serta pasta gigi. Saat membeli barang-barang tersangka Indrawati secara sembunyi-sembunyi mengambil barang milik swalayan yang selanjutnya diberikan kepada Suparti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Kamis (23/3/2017).
Tersangka Suparti, selanjutnya memasukkan barang curian di rok. Selanjutnya barang dibawa keluar dan dimasukkan mobil yang sudah ditunggui tersangka Darwin.
“Saat tersangka akan pulang menuju Jl Kusuma Bangsa Surabaya, di Jl Ambengan anggota tim Anti Bandit berhasil menghentikan mobil yang dipakai para pelaku," tutur Shinto, Kamis (23/3/2017).
Dari hasil pemeriksaan, sedikitnya sudah ada empat toko yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Keempat toko yang dikuras barang-barangnya, yakni di daerah Malang, Waru Sidoarjo, Surabaya, dan Gresik.
Sumilah mengaku, barang-barang curian yang dikuras dari swalayan itu dijual ke Suwito. Dia sudah biasa menerima barang curian dari swalayan.
"Sudah beberapa kali melakukan pencurian, biasanya memakai baju daster besar. Barang curian saya masukkan ke baju," aku Sumilah.
Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP untuk pencurinya dan 480 KUHP untuk penadahnya. (Fatkhul Alami)