Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Kapok-kapok Curi Ikan di Perairan Indonesia, Bakamla Kembang Tangkap Nelayan Vietnam

"Jumlah ABK ada 96 dan 13 kapal ikan asing. Untuk (jumlah) hasil tangkapannya belum kami periksa, nanti akan ditindaklanjuti."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tak Kapok-kapok Curi Ikan di Perairan Indonesia, Bakamla Kembang Tangkap Nelayan Vietnam
TRIBUN PONTIANAK/TITO RAMADHANI
Nelayan Vietnam menunjukkan ikan hasil tangkapan ilegalnya yang tertangkap petugas dalam operasi rutin Operasi Nusantara Bakamla di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, Laut Cina Selatan, Selasa (21/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksma TNI Rahmat Eko Rahardjo menegaskan, kerapnya ikan-ikan di perairan Natuna dijarah oleh nelayan asing, membuat pihaknya dan pihak terkait lainnya, semakin gencar melaksanakan operasi pengamanan di perairan perbatasan.

"Saya kira untuk operasi pengamanan kegiatan ilegal fishing di perairan perbatasan, itu kan juga meningkatkan kehadiran kami dalam operasi-operasi Bakamla, baik itu Operasi Nusantara Bakamla maupun operasi yang digelar oleh intansi-instansi, secara mandiri," ungkapnya saat memberikan keterangan pers di atas KP Hiu Macan 01, di Muara Jungkat, Jumat (24/3/2017).

Jumlah hasil tangkapan ikan para nelayan asing tersebut, belum dihitung secara keseluruhan lantaran masih berada di kawasan perairan Muara Jungkat. Baru bisa diketahui jumlahnya saat 13 kapal nelayan Vietnam tersebut telah berada di Stasiun PSDKP Pontianak.

"Jumlah ABK ada 96 dan 13 kapal ikan asing. Untuk (jumlah) hasil tangkapannya belum kami periksa. Nanti akan ditindaklanjuti, disidik lebih di Pangkalan PSDKP Pontianak," jelasnya.

Baca: Mencuri Ikan di Zona ZEE, Saat Diinterogasi Mengaku Tahu Mereka Memasuki Perairan RI

Lanjutnya, selain hasil tangkapan ikan, dalam pemeriksaan lanjutan nantinya, juga akan diketahui apakah ada hasil laut lain (bukan ikan), yang dijarah nelayan-nelayan asing tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jika sudah ada pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Pontianak, nanti kami akan mengetahui selain hasil tangkapan perikanan atau mungkin ada barang-barang lain yang mungkin bisa kami temukan," terangnya.

Eko juga menambahkan, ada beberapa awak kapal yang terindikasi pernah ditangkap dalam operasi pengamanan perairan perbatasan sebelumnya.

"Dari 96 ABK asal Vietnam, mungkin beberapa orang ya, yang sudah dilaksanakan pemeriksaan awal pada saat penangkapan. Mungkin nanti akan diselidiki lebih lanjut," ungkapnya.

Dalam menggelar operasi pengamanan laut di wilayah perairan Indonesia. Eko menegaskan pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kami selalu berkoordinasi (dengan pihak terkait lainnya), jadi dalam melaksanakan kegiatan ini, kami sebelum menggelar kegiatan operasi, kami selalu rapat koordinasi dengan melibatkan stakeholder yang terkait," tegasnya.

Eko membenarkan, dari penangkapan sebelumnya hingga penangkapan kali ini, nelayan-nelayan asal Vietnam lebih kerap tertangkap tangan tengah mencuri ikan di perairan Indonesia.

Kapal Ikan Vietnam pencuri ikan di perairan RI
Kapal Nelayan Vietnam yang tertangkap petugas dalam operasi rutin Operasi Nusantara Bakamla di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, Laut Cina Selatan, Selasa (21/3/2017) karena melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.

"Mungkin karena wilayah perbatasan ya, perbatasan (perairan) kita dengan negara Vietnam, jadi lebih banyak kapal-kapal (Nelayan Vietnam) yang masuk ke wilayah perairan Indonesia," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 13 kapal nelayan asing asal Vietnam berikut 96 awak kapal berkewarganegaan Vietnam diamankan personel Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dalam operasi rutin Operasi Nusantara Bakamla di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, Laut Cina Selatan, Selasa (21/3/2017).

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Erik Sostenes mengungkapkan, keberhasilan penangkapan 13 kapal nelayan asing asal Vietnam ini merupakan hasil operasi bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan dukungan dari Bakamla.

"Penangkapan ini di satu wilayah spot, dan mereka (nelayan asing) menggunakan alat tangkap Pair Trawl, yang sampai saat ini alat tangkap tersebut termasuk alat tangkap yang dilarang dioperasionalkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya, Jumat (24/3/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas