Guru Bimbingan dan Konseling Disidang dan Disanksi Warga Gara-gara Sebarkan Berita Hoax
Diduga menyebarkan hoax alias kabar bohong yang meresahkan, seorang guru SMP 1 Kokap, Sukirdja, disidang warga Desa Kalirejo.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Pelajaran penting bagi siapa saja untuk lebih bijak menyebar kabar.
Diduga menyebarkan hoax alias kabar bohong yang meresahkan, seorang guru SMP 1 Kokap, Sukirdja, disidang warga Desa Kalirejo serta mendapatkan sanksi sosial.
Sidang warga itu dilakukan di Balai Dusun Sengir, Jumat (24/3/2017).
Selain pelaku yang berprofesi sebagai guru bimbingan dan konseling (BK), pertemuan dihadiri puluhan warga serta para tokoh desa, kepala sekolah, dan pihak kepolisian setempat.
Baca: Para Penumpang Jatuh ke Laut ketika Sampan yang Ditumpangi Ditabrak Perahu
Warga menuntut pelaku untuk meminta maaf atas kelakuannya karena menyebarkan kabar bohong tanpa bukti dan telah membawa keresahan bagi warga.
Persidangan berjalan kondusif dan komunikatif. Hasil sidang, warga bersepakat untuk tidak meneruskan persoalan itu ke ranah hukum.
Namun pelaku diminta untuk meminta maaf di media massa selama tiga kali berturut-turut setiap Senin serta memberikan bantuan unit lampu penerangan jalan dusun setempat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.