Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Petani Asal Cilacap Ditahan Atas Dugaan Menebang Pohon Perhutani

Tim Advokasi Peduli Reforma Agraria segera mengajukan penangguhan penahanan Sudjana (73), petani yang ditahan atas dugaan menebang kayu Perhutani.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kakek Petani Asal Cilacap Ditahan Atas Dugaan Menebang Pohon Perhutani
Dokumentasi LBH Yogyakarta
Sudjana saat dijenguk tim advokasi di ruang tahanan Polres Cilacap. DOKUMENTASI LBH YOGYAKARTA 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Tim Advokasi Peduli Reforma Agraria segera mengajukan penangguhan penahanan Sudjana (73).

Kakek petani ini ditahan sejak 15 Maret 2017 oleh Polres Cilacap atas dugaan menebang pohon di kawasan Perhutani, Kecamatan Wanareja.

Tim Advokasi dibentuk belum lama ini untuk mendampingi warga yang tersandung konflik lahan dengan Perum Perhutani.

Direktur LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyuddin, mengatakan tim tersebut terdiri atas LBH Yogyakarta, LBH Wahana Cilacap, LSM Serikat Tani Mandiri (SeTAM), dan sejumlah elemen masyarakat lain.

Pembentukannya sebagai respons masyarakat sipil terhadap kasus yang membelit Sudjana.

"Ini merupakan salah satu bentuk kriminalisasi yang kerap menimpa warga yang hidup di sekitar kawasan hutan," kata Hamzal, Jumat (24/3/2017).

Berita Rekomendasi

Menurut Hamzal, ada sekitar 50 orang yang bersedia dan siap menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Sudjana. Mereka terdiri dari tokoh masyarakat, petani, keluarga, dan tokoh politik.

Adapun yang menjadi pertimbangan dalam pengajuan penangguhan penahanan itu lantaran usia Sudjana sudah tua. Penahanan dikhawatirkan bakal berdampak buruk bagi kesehatannya.

Alasan lain, penahanan akan mematikan sumber penghidupan keluarga mengingat Sudjana adalah tulang punggung bagi keluarga.

"Kami menjamin Sudjana tidak akan melarikan diri. Karena kami sudah berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai akhir," jelas Hamzal.

Selanjutnya, tim advokasi akan melakukan penelusuran sejarah tanah milik Sudjana yang diklaim Perhutani.

Kasus yang menimpa Sudjana, menurut Hamzal, bisa terjadi pada siapa pun yang hidup di sekitar kawasan hutan.

Konflik agraria itu bermula ketika Sudjana meminta beberapa orang, satu di antaranya Tursino, menebang pohon di lahan miliknya yang berbatasan dengan lahan Perhutani di Desa Jambu, Wanareja, pada Januari 2017.

Sebulan kemudian, Sudjana dan Tursino bersama tiga petani lain dipanggil penyidik Polres Cilacap sebagai saksi dugaan tindak pidana penebangan pohon di kawasan hutan.

Kelima petani itu memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Pada 15 Maret 2017, Sudjana dan Tursino ditangkap di rumah masing-masing atas dugaan melakukan penebangan pohon di kawasan Perhutani.

Mereka dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf c UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas