Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Kaur Raup Rp 157,87 juta dari Warga Watesjaya

Ita jadi tersangka penipuan atau penggelapan terhadap warga Desa Watesjaya yang lahannya terkena pembebasan proyek tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mantan Kaur Raup Rp 157,87 juta dari Warga Watesjaya
Capture Youtube
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus 

Adapun Ita yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan itu dikenai Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana.

Yusri mengatakan, Satreskrim Polres Bogor kini masih mengembangkan perkara tersebut. Pengembangan terhadap kasus itu untuk mengetahui siapa saja yang terlibat serta menerima hasil dari perbuatan tersangka.

Selain itu, petugas masih mencari alat bukti untuk tersangka lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Petugas menyita berkas dokumen asli data validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan berkas lainnya dari P2T," kata Yusri. (cis)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas