Sadis, Pelajar Ini Tega Memperkosa Gadis SMA Penyandang Disabilitas
“Ada keterangan saksi yang melihat korban habis keluar dari kamar mandi usai diperkosa tersangka,” ujar Sofingi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Panjang, Bandar Lampung, menangkap pelajar sekolah menengah atas (SMA) berinisial JL.
Polisi meringkus remaja berusia 16 tahun ini karena diduga memperkosa perempuan penyandang disabilitas berinisial YN (22).
Kapolsek Panjang Komisaris Sofingi menerangkan, penyidik saat ini menahan JL.
“Besok (Senin) akan kami tangguhkan penahanannya karena masih pelajar. Tapi kasusnya tetap berlanjut,” ujar Sofingi, Minggu (26/3/2017).
Menurut Sofingi, JL hingga kini tidak mengakui perbuatannya. Namun, ia yakin, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti mengenai keterlibatan JL dalam kasus pemerkosaan ini. Yaitu bukti visum dan keterangan para saksi.
“Ada keterangan saksi yang melihat korban habis keluar dari kamar mandi usai diperkosa tersangka,” ujar Sofingi.
Peristiwa terjadi di rumah JL pada Februari lalu. Sofingi mengatakan, korban yang merupakan penyandang disabilitas ketika itu sedang membuang sampah di dekat rumahnya.
Pada saat yang bersamaan, JL lewat dan melihat korban.
Sofingi menerangkan, JL lalu menyeret korban sampai ke dalam rumahnya. Sampai di rumahnya, JL memasukkan korban ke kamar mandi dan memperkosanya.
Setelah kejadian itu, keluarga korban curiga karena ada keanehan di diri korban. Setelah ditanya, YN mengaku habis diperkosa oleh JL. Pihak keluarga lalu melapor ke Polsek Panjang dan melakukan visum.
Hasil visum, tutur Sofingi, ada luka robek di kemaluan korban.
Penyidik kemudian melakukan penyidikan dengan memeriksa para saksi yang hasilnya mengarah ke JL. Polisi pun menangkap JL di rumahnya.