Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tipu Rp 2 Miliar, Komplotan Mafia Tanah di Surabaya Ini Dibekuk Setelah Setahun Buron

"Kami menangkap tersangka saat berada di Masjid Al Akbar hari Sabtu (25/3/2017) kemarin. Kami masih terus melakukan penyidikan," sebut Shinto

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tipu Rp 2 Miliar, Komplotan Mafia Tanah di Surabaya Ini Dibekuk Setelah Setahun Buron
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M Sutomo Hadi harus berurusan dengan polisi lantaran aksi penggelapan dan penipuan. Pria berusia 40 tahun asal Jl Kalijudan Taruna, Surabaya, ini diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya di Masjid Al Akbar, Sabtu (25/3/2017).

Sutomo merupakan buron polisi sejak 1 tahun terakhir atas tindak penggelapan dan penipuan uang Rp 2 miliar milik korban bernama Probo Wahyudi.

Uang sebesar itu merupakan pembelian tanah pada pertengahan tahun 2015.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka merupakan mafia tanah yang sudah dilaporkan korban sejak satu tahun lalu. Uang korban atas pembelian tanah di daerah Kenjeran sebesar Rp 2 miliar digelapkan oleh pelaku.

"Kami menangkap tersangka saat berada di Masjid Al Akbar hari Sabtu (25/3/2017) kemarin. Kami masih terus melakukan penyidikan," sebut Shinto, Minggu (25/3/2017).

Shinto mengatakan, penggelapan dan penipuan dilakukan tersangka Sutomo bermula ketika korban Probo Wahyudi meminta bantuan mencarikan tanah. Akhirnya Sutomo menawarkan tanah di daerah Kenjeran yang dikatatan milik Cicik Permatadias.

"Oleh korban, tanah disepakati dibeli dengan harga Rp 2 miliar," aku Shinto.

Untuk pembayaran, korban memberi lebih dulu Rp 1,3 miliar sebagi uang muka. Kemudian sisanya dijanjikan dibayar korban setelah proses pembutan surat hak milik (SHM) selesai.

Berita Rekomendasi

Kepada korban, kata Shinto, Sutomo menjanjikan kepengurusan SHM akan beres selama enam bulan. Korban pun memberikan uang Rp 1 miliar kepada tersangka untuk menyelesaikan urusan SHM.

"Tapi, tersangka justru membawa kabur uang yang sudah diberikan korban," terang Shinto.

Dari hasil penyidikan, lanjut Shinto, Sutomo juga merakayasa ikatan jual beli tanah (IJB). Sejatinya tanah tersebut bukan milik Cicik Permatadias, melainkan milik Puji Astutik.

"Namun, tanah tersebut ditawarkan kepada korban seharga Rp 2 miliar. Ini fakta yang ditemukan penyidik," ucap Shinto.

Atas temuan fakta tersebut, Cicik juga ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran ikut bekerja sama dalam kasus ini. Namun, polisi belum menemukan keberadaan Cicik dan statusnya buron (DPO).

Selain itu, penyidik juga mengetahui tersangka Sutomo merupakan residivis mafia tanah. Dia pernah ditangkap dan dipenjara beberapa tahun lalu atas kasus yang sama. (fat)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas