Dari Investasi Dua Pria Saling Jatuh Cinta, Hubungan Akhirnya Sampai Polisi
JMN (40) tersandung hukum setelah meyebarkan rekaman video hubungan sesama jenis dan foto porno korbannya, SLN (30), di media sosial.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - JMN (40) tersandung hukum setelah meyebarkan rekaman video hubungan sesama jenis dan foto porno korbannya, SLN (30), di media sosial.
Pria asal Pandean III, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya, ini ditangkap anggota Subdit II Perbankan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim usai dilaporkan SLN.
Petugas mengamankan telepon seluler Android yang dipakai JMN menyebarkan rekaman video dan foto porno SLN.
Saat diperiksa penyidik JMN mengaku jengkel sehingga menyebarkan rekaman video pornonya bersama SLN lewat Facebook ke istri SLN dan rekan-rekan SLN.
Ia menuduh SLN memiliki pasangan gay dengan pria lain.
"Tersangka mengaku kepada istri SLN jika suaminya seorang gay. Dan selama ini menjadi pasangannya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit II Perbankan AKBP Festo Ari Permana, Senin (27/3/2017).
JMN menggunakan dua akun Facebook palsu atas nama Jeral Wellen Mixi dan Tommy Reno untuk menyebarkan rekaman video dan foto porno SLN.
Tersangka turut memasang foto SLN yang hanya memakai celana dalam dan foto-foto porno lainnya di dua akun tersebut, lalu menyebarkannya kepada keluarga dan rekan-rekannya.
"Tujuan JMN untuk menyebarkan kelakuan korban SLN," jelas Barung.
Kedua kenal berawal saat SLN menawarkan investasi saham kepada JMN. Kebetulan SLN bekerja sebagai pegawai jasa pemasaran di sebuah perusahaan investasi di Surabaya.
JMN saat itu setuju menjadi nasabah dengan menginvestasikan dananya Rp 100 juta. Rupanya, selain investasi JMN tertarik dengan SLN dan ingin menjalin hubungan asmara dengannya.
Sejak Mei 2016 keduanya bertambah dekat dan menjalin asmara sesama jenis. Hubungan mereka putus dam keduanya menjauh sejak akhir 2016.
Pascaperpisahan itu, tersangka nekat menyebarkan rekaman video mesum dan foto porno SLN kepada keluarga dan rekan-rekannya. SLN murka dan melaporkan JMN ke polisi.
Penyidik menjerat pelaku pasal 27 ayat 1, pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.