Pemuda Ini Habiskan Uang Penjualan Motor Curian di Bekas Lokalisasi Dolly
Kecanduan menikmati tubuh wanita jalang di bekas lokalisasi Dolly, Rudi Sugiantoro (21) menjadi pencuri motor bersama teman-temannya.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kecanduan menikmati tubuh wanita jalang bekas lokalisasi Dolly, Rudi Sugiantoro (21) menjadi pencuri motor bersama teman-temannya.
Setelah delapan kali beraksi mencuri motor, tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya mencokok Rudi di dekat rumahnya, Randu Timur Lebar, Surabaya, Minggu (26/3/2017).
Anggota Polsek Dukuh Pakis lebih dulu menciduk tiga teman satu komplotan Rudi di antaranya Sandy Andika (22), Alfian (22), dan Habibi (21) yang tinggal di Kedungmangu Surabaya.
“Saya sering main perempuan di eks lokalisasi Dolly. Sekali main tarifnya Rp 200 ribu. (Dolly) memang sudah ditutup, tapi masih ada. Mainnya ya di kos-kosannya (PSK),” cerita Rudi dalam ekspose perkara di Polrestabes Surabaya, Senin (27/3/2017).
Rudi mengaku bertugas membuka kunci gembok pagar atau gembok di motor sebagai kunci ganda. Sedang Alfian sebagi joki dan memantau lokasi.
"Kemudian Sindy dan Habibi yang mengambil motor. Sudah delapan lokasi yang saya curi," Rudi menambahkan.
Sehari-hari Rudi berkerja di bengkel. Motor hasil curian di Ploso, Bogen, Gayungan Pasar, Kebonsari dan Mulyorejo, dijual ke Madura ke Kak Toan seharga Rp 2 juta per satu motor.
Polisi masih memburu Kak Toan (38), warga Bangkalan.
Hasil penjualan motor Rudi mendapat bagian Rp 400 ribu sampai 600 ribu. Uangnya ia gunakan untuk senang-senang dan main perempuan di bekas lokalisasi Dolly.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan komplotan ini lebih dulu pesta minuman keras di rumah Sandy di Kedungmangu sebelum beroperasi.
Komplotan ini satu jaringan dengan Sindy dan Habibi. Selama ini Rudi spesial karena bertugas membuka gembok agar kawanannya dapat mencuri motor.
Penyidik menjerat tersangka Rudi pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman enam tahun penjara.