Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digugat Anak Kandungnya Sendiri Rp 1,8 Miliar, Nenek di Garut Ini Berusaha Ikhlas

"Amih juga sempat bilang kalau dia selalu berdoa agar Yani bisa cepat sadar."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Digugat Anak Kandungnya Sendiri Rp 1,8 Miliar, Nenek di Garut Ini Berusaha Ikhlas
IPJI.ORG
Siti Rokayah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kasih ibu sepanjang masa, kasih anak sepenggalan jalan. Peribahasa ini sepertinya mirip dengan pemberitaan tentang anak kandung yang menggugat ibu kandungnya sendiri untuk membayar utang sebesar Rp 1,8 miliar.

Menerima gugatan sebesar itu, nenek Siti Rokayah yang akrab disapa Amih justru mendoakan agar anaknya cepat sadar dan kembali ke jalan yang benar.

Amih digugat anaknya sendiri, Yani Suryani dan suaminya Handoyo ke Pengadilan Negeri Garut dengan tuntutan ganti rugi sebanyak Rp1.8 miliar.

Tim NOVA.id saat menemui Amih mendapatkan cerita langsung dari nenek berumur 83 tahun ini  ditemani oleh anak bungsunya Leni.

Menurut Leni, ibunya mendoakan agar kakaknya sadar kembali ke jalan yang benar.

"Amih orangnya tegar dan ikhlas aja meski Teh Yani berbuat seperti ini. Amih juga sempat bilang kalau dia selalu berdoa agar Yani bisa cepat sadar. Balik jadi anak yang sholeha lagi," jelas Leni di kediamannya, Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Garut Jawa Barat.

Ditambahkan Leni, ibunya tidak menyangka bahwa kasus keluarganya ini bisa ramai diperbincangkan.

Berita Rekomendasi

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, sudah menyatakan kasus ini merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).

"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, Jumat (24/3/2017) seperti dikutip Kompas.com.

Nitta menjelaskan, kasus ini berawal dari masalah utang piutang. Dia menilai Amih perlu mendapatkan pendampingan hukum selama persidangan.

"Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat," katanya.

Pemberian pendampingan hukum terhadap lansia ini mengacu pada Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60.

Penulis : Bagus Septiawan
 

Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas