Forum Pemerhati Galesong Tolak Izin Penambangan Pasir Laut
Jamaluddin Ago mengatakan, kehadiran tambang pasir di perairan Galesong akan mengancam masyarakat pesisir.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - DPW Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Sulawesi Selatan menggelar kegiatan diskusi bertajuk Marine Policy Corner, di Warkop Phinisita, Jl Hertasning Makassar, Senin (28/3/2017).
Diskusi yang membahas tentang polemik penambangan pasir laut di Galesong, Kabupaten Takalar ini menghadirkan pembicara dari berbagai kalangan, antara lain Forum Pemerhati Galesong, Walhi, Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar dan mahasiswa.
Ketua Dewan Pembina Forum Pemerhati Galesong (FPG) Prof Aminuddin Salle yang menjadi salah satu pembicara mengatakan, jika tambang pasir laut di Galesong diberi izin, maka akan mematika masyarakat Galesong.
"Penambangan pasir ini akan mematikan kita warga Galesong secara perlahan. Galesong akan tinggal sejarah dengan adanya penambangan pasir ini," kata Aminuddin.
Sementara itu anggota FPG lainnya, Jamaluddin Ago mengatakan, kehadiran tambang pasir di perairan Galesong akan mengancam masyarakat pesisir.
"Setiap musim ombak datang, warga pesisir mengeluhkan abrasi, apalagi tanggul pemecah ombak juga rusak. Jika tambang ini nantinya diberi izin, jangankan tanggul, masyarakat juga akan jadi korban dan harus direlokasi," kata dia.
FPG meminta pemerintah tidak mengorbankan masyarakat demi kepentingan sebagian orang.
"Jangan korbankan kepentingan anak cucu kita demi kepentingan sesaat ini. Boleh jadi saat ini kita merasakan tapi 10 sampai 20 tahun ke depan anak cuci kita menjadi korban," ujarnya.
Mereka pun dengan tegas menolak tambang pasir tersebut.
"Sikap kami tegas, mengimbau pemerintah terkait untuk tidak coba menerbitkan izin pertambangan pasir Galesong. Bersatu padu dengan FPG menolak dengan cara apapun jika ada oknum yang memaksa," tegasnya.
Saat ini telah diajukan permohonan izin lingkungan pertambangan pasir laut di Galesong, dan Galesong Selatan, Takalar.
Izin diajukan untuk penambangan pasir laut di wilayah tersebut dengan wilayah hingga 1000 Ha, yang nantinya pasir tersebut akan digunakan di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.