Nyepi di Bali, Kalau Ada Warga Monang Maning Ketahuan Keluar Rumah Didenda Rp 200 Ribu
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat hari Raya Nyepi, para pecalang (polisi Adat di Bali, Red) akan menjaga selama 24 jam.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Hari Raya Nyepi jatuh pada Selasa (28/3/2017) merupakan hari Raya memperingati perayaan Tahun Baru Caka 1939.
Masyarakat Hindu di Bali merayakannya dengan cara menjalankan Catur Brata Penyepian: Amati Geni (tidak menyalakan lampu), Amati Lelanguan (Tidak Berfoya-foya), Amati Lelungan (Tidak Bepergian), dan Amati Karya (tidak melakukan pekerjaan).
Saat hari Raya Nyepi seluruh penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai ditiadakan.
Pelabuhan Gilimanuk yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Bali dan Pelabuhan Padang Bai yang menghubungkan Pulau Bali dan Pulau Lombok juga ditiadakan selama Hari Raya Nyepi.
Demi menghormati Hari Raya Nyepi pun stasiun televisi Nasional dan Lokal juga tidak beroperasi. Warga masyarakat Bali juga tidak ada yang berkendara saat Hari Raya Nyepi.
Seperti yang terlihat di kawasan Monang Maning tak ada satu kendaraan pun yang melintas.
Warga masyarakat di pemukiman padat penduduk di sana, bila keluar rumah dan berjalan di jalan raya akan dikenakan denda adat sejumlah Rp 200 ribu dan akan diinapkan di Banjar sebagai bentuk sanksi adat.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat hari Raya Nyepi, para pecalang (polisi Adat di Bali, Red) akan menjaga selama 24 jam berkeliling di tiap-tiap Banjar.
Para wisatawan lokal maupun asing yang berlibur di Bali dan menginap di hotel juga telah diimbau untuk tidak keluar areal hotel selama Hari Raya Nyepi.
Hari Raya Nyepi secara tidak langsung juga andil besar dalam proses penghematan energi karena Warga Bali secara serentak mematikan listrik selama 1 hari. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.