Penyelundupan Balok Timah Digagalkan
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga karung berisi koin lempengan timah total 202 koin lempengan
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Polsek Kawasan Pelabuhan Pangkalbalam Polres Pangkalpinang menggagalkan rencana penyelundupan balok timah yang akan keluar dari Bangka Belitung melalui Pelabihan Pangkalan Balam Selasa (28/3/2017) sekira pukul 01.00 WIB Dinihari.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pangkalan Balam Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui AKP Ferey Hidayat Rabu (29/3/2017).
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga karung berisi koin lempengan timah total 202 koin lempengan.
Juga 45 buah balok timah besar, 6 buah balok timah kecil, 28 buah timah mangkok besar, 39 buah timah mangkok sedang, 11 buah timah mangkok kecil, 7 buah timah cetak tanah dan dua buah lelehan timah.
"Selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Ditkrimsus Polda Kep Bangka Belitung dan barang bukti serta saksi sudah kita serahkan," kata AKBP Heru BP.
Penangkapan tersebut bermula pada Selasa dinihari anggota Polsek Pangkalan Balam melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ada diparkiran pelabuhan yang akan berangkat ke Jakarta.
Salah satu truck ekpedisi dengan Nopol B 9204 VQA membawa plastih yang telah dicacah dicurigai karena terlihat membawa beban berat.
Apaalagi saat itu truk yang sudah membeli tiket kapal malah tidak masuk kapal dan parkir di parkiran pelabuhan.
Selain itu baik supir maupun kenek truk tidak didapati diarea pelabuhan dan telah ditunggu berjam-jam sehingga menambah kecurigaan akhirnya polisi memutuskan memeriksa bawaan.
Ternyata benar balolk timah dengan berbagai cetakan berbagai jenis seperti cetakan balok, koin maupun mangkong didaapti dalam karung yang ditimpa dengan plastik cacahan.
Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Subdit Tipiter Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung.
Pihak Subtipiter Krimsus Polda Kep Bangka Belitung kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melacak pemiliknya yakni Pl dari kediamannya kembali ditemukan balok timah seberat 253 kg dalam berbagai jenis.
Selain mengamankan Pl juga mengmankan Nm.
Kasubdit Tipiter Ditkrimsus Polda Kep Bangka Belitung AKBP Saptono membenarkan pihaknya menangani kasus limpahan tersebut.
Dari hasil pengembangan pihaknya mengamankan dua tersangka pemili atas nama Pl dan Nm.
Namun sayangnya seorang tersangka belum berhasil dibekuk yang merupakan pelaku yang akan membawa balok timah keluar Bangka Belitung.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,7 ton diatas trcuk dan 253 kg dari kediaman Pl.
"Kita masih mengejar seorang tersangka lagi sementara pemiliknya Pl sudah kerap ditangkap dalam kasus yang sama,l kata AKBP Saptono
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.