Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Bangli Nengah Arnawa Siap Mati dalam Kasus yang Menjeratnya

Polemik antara mantan Bupati Bangli dengan Bupati Bangli Made Gianyar dalam kasus korupsi upah pungut pajak sektor pertambangan terus berlanjut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Bupati Bangli Nengah Arnawa Siap Mati dalam Kasus yang Menjeratnya
Tribun Bali/Dwi S
Mantan Bupati Bangli Nengah Arnawa Pasrah jadi Tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polemik antara mantan Bupati Bangli Nengah Arwana dengan Bupati Bangli Made Gianyar dalam kasus korupsi upah pungut (up) pajak sektor pertambangan di Bangli terus berlanjut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arnawa melaporkan Gianyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, dan surat laporan itu ditembuskan hingga ke Presiden RI Joko Widodo.

Menanggapi laporan mantan atasannya itu, Gianyar pun tak tinggal diam dan telah membentuk tim advokasi.

Namun Arnawa mengaku tak gentar dengan langkah mantan wakilnya itu.

Bahkan dia menegaskan, siap mati dalam kasus yang kini menjeratnya.

"Saya ikhlas dan tidak gentar. Risiko pernah menjabat, terjelek ya dipenjara. Bahkan mati pun sebagai pejuang demokrasi saya siap," tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2017).

Mantan bupati Bangli dua periode ini menyatakan, sikap itu ditunjukkan karena Arnawa berkeyakinan jika Gianyar ikut menikmati aliran uang upah pungut.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Arnawa, keyakinan Gianyar terlibat berdasarkan fakta dan bukti yang telah dipegangnya.

Baca: Baru Bebas, Mantan Bupati Bangli Pasrah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lagi

"Fakta dan bukti sudah lengkap. Made Gianyar saat menjabat menjadi wabup ikut menerima upah pungut. Juga pada tanggal 5 Agustus 2010 saat menjadi bupati menandatangi SK tahun 2011. Itu (SK) tanpa ada kajian teknis," ujar Arnawa.

Sehingga dengan fakta dan bukti yang juga telah sampaikan melalui surat laporan ke Kejari Bangli dan ditembuskan ke Presiden RI Joko Widodo, Kejagung RI, gubernur Bali, ketua DPRD Bali, bupati Bangli dan ketua DPRD Bangli, itu Arnawa siap menanggung konsekuensi dan risiko.

"Semua juga lihat dan paham dengan bukti serta fakta yang ada. Tentu saya hanya bisa menyerahkan prosesnya pada penegak hukum. Apapun hasilnya saya akan hormati," tegasnya kembali.

Disinggung terkait upaya Made Gianyar dengan tim advokasinya, Arnawa menyatakan, pada intinya pelaporan bagi Gianyar ini karena dirinya ingin mendapatkan keadilan.

"Harapan saya hanya agar dalam proses ini, penegak hukum tidak ada tebang pilih. Saya akan menghormati hukum, dan proses ini kan masih panjang. Sekali lagi, apapun hasilnya nanti saya akan ikhlas dan hormati keputusan hukum," cetusnya.

Pasca dilaporkan ke Kejari Bangli, Bupati Bangli Made Gianyar menyatakan telah membentuk tim advokasi yang terdiri dari sekretaris daerah (Sekda) dan Kabag Hukum Pemkab Bangli.

Tujuan dari pembentukan tim advokasi, selain mengkaji, juga sebagai upaya atas pelaporan I Nengah Arnawa terhadap Made Gianyar ke Kejari Bangli dalam kasus dugaan UP Sektor Pertambangan Kabupaten Bangli.

Baca: BAP Miryam Beredar, Para Pimpinan Komisi II Menerima Uang 3.000 Dolar AS Kecuali Ganjar Pranowo

Dalam surat laporan itu, Arnawa menyebut selain menerima dana UP, Gianyar juga menerbitkan SK untuk penerimaan UP, meskipun akhirnya dicabut.

Diketahui dalam kasus up pajak sektor pertambangan di Bangli ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada dua mantan kadispenda Kabupaten Bangli yakni Bagus Rai Dharmayuda (mantan Kadispenda Bangli 2006-2008) dengan hukuman 2 tahun 8 bulan, dan AA Gede Alit Darmawan (mantan Kadipenda Bangli 2009-2010) 2 tahun 4 bulan.

Dalam amar putusan, keduanya terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Selain mengganjar dua mantan pejabat Bangli, pihak Kejaksaan juga sudah menetapkan mantan Bupati Bangli Nengah Arnawa sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas