Diputus Sepihak, AS Siramkan Cairan Kimia ke Wajah Mantan Tunangannya
Sempat menjadi misteri, awal Maret lalu terungkap pelaku yang menyiramkan cairan kimia ke wajah Nur Asriyah, pegawai RSUD Batang.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro
TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Sempat menjadi misteri, awal Maret lalu terungkap pelaku yang menyiramkan cairan kimia ke wajah Nur Asriyah, pegawai RSUD Batang.
Pria bernama AS (22) yang sudah ditahan Polsek Batang adalah mantan tunangan korban. AS tinggal di Desa Cempereng, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kapolsek Batang AKP Bambang Sugiyanto menjelaskan usai menyiramkan cairan kimia kepada orang yang pernah menjadi kekasihnya itu, AS kabur ke Bekasi. Belakangan ini menyerahkan diri.
"Pelaku merasa sakit hati setelah pertunangannya dibatalkan sepihak oleh pihak korban," kata Bambang kepada Tribun Jateng, Jumat (31/3/2017).
Wajah Nur asal Desa Dringo, Kecamatan Wonotunggal, itu melepuh dan sempat menjalani perawatan di RSUD Batang.
Sehari-hari Nur bekerja sebagai pegawai di Apotek RSUD Kabupaten Batang. AS menyiram Nur dengan cairan kimia di Jalan Pemuda, Dukuh Dungkuning, Desa Cepokokuning, Batang, (4/3/2017).
Di malam itu korban seorang diri mengendarai motor hendak pulang ke rumahnya usai bekerja di RSUD Batang. Korban merasa dibuntuti oleh dua pria tak dikenal.
Lantaran takut, korban masuk ke SPBU Kadilangu. Setelah dianggap aman Nur kembali pulang. Sampai di depan SPBE Cepokokuning, tak jauh dari rumahnya, dua orang pria berboncengan motor menyetopnya.
Keduanya secara kasar memerintahkan Nur menghentikan laju motornya. Seorang pelaku memaksa Nur membuka helm yang dipakainya.
Begitu membuka helmnya, tiba-tiba pelaku lain menyiramkan cairan ke wajah Nur. Spontan korban menjerit karena wajahnya sakit seperti terbakar.
Warga yang mendengar jeritan korban langsung berdatangan. Malam itu juga korban dibawa ke RSUD Batang untuk mendapatkan perawatan.
Petugas sudah berupaya melayangkan surat panggilan kepada pelaku melalui pendekatan kepada pihak keluarga dan orangtua pelaku.
Dengan diantar orangtuanya pada Senin (27/3/2017) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Batang. Penyidik menjerat AS pasal 351, 353 KUHP.
AS mengunakan cairan kimia berupa pembersih porselen. Setelah itu pelaku kabur ke Bekasi. Ia tinggal dari satu masjid ke masjid lainnya.
Polisi masih mencari teman AS yang diduga ikut terlibat. “Kami masih mencari temanya yang diajak mencegat korban,” imbuh Kanit Reskrim Polsek Batang, Aiptu Faridin.