Ditawari Rp 50 Juta Asal Mau Dinikahi Pria Malaysia, Ini yang Terjadi pada ABG Purwokerto Ini
Korban D mengaku hendak dinikahi oleh salah seorang warga Malaysia dengan imbalan Rp 50 juta
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang menangkap dua orang pelaku perdagangan manusia.
Untuk mengungkap kejahatan ini polisi harus bekerja keras, bahkan polisi menangkap salah satu pelaku di Purwokerto, Jawa Tengah.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, permasalahan ini terungkap setelah korban berinisial D dan M anak di bawah umur membuat laporan ke Polresta Barelang.
Korban D mengaku hendak dinikahi oleh salah seorang warga Malaysia dengan imbalan Rp 50 juta.
Saat ini warga Malaysia yang berinisial A sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Barelang.
"Dua pelaku kita amankan dalam kasus ini. Satu ditangkap Ujang yang ditangkap di Jawa dan satu lagi Rika di Batam, pelaku ditangkap Sabtu pekan lalu," sebut Helmy, Jumat (31/3/2017) siang.
Cerita ini bermula ketika A warga Malaysia hendak mencari istri orang Indonesia yang mau nikah kontrak.
Ia meminta Ujang untuk mencarikan istri untuknya.
Kemudian A datang ke Purwokerto untuk bertemu Ujang.
Disana ia mendapatkan korban D lalu dibawa ke Batam rencananya untuk dinikahkan.
Sesampai di Batam, D ditampung oleh Rika di salah satu hotel yang ada di kawasan Nagoya.
Selama Proses perizinan surat-surat diurus, Rika mempekerjakan D sebagai pemandu lagu disebuah tempat hiburan malam.
Disanalah D bertemu dengan temannya M yang juga anak di bawah umur.
Namun setelah itu, A meminta D untuk kawin secara sah.
Perjanjian nikah kontrak tidak diberlakukan lagi dan A mengimingi D dengan uang Rp 50 juta.
"Karena itu D mengajak M untuk lari dan membuat laporan ke Polresta Barelang. Setelah laporannya kita terima, kita langsung memburu pelaku," sebut Helmy lagi.
Sejauh ini proses hukum masih bergulir di Polresta Barelang.
Kedua pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (koe)