Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditawari Rp 50 Juta Asal Mau Dinikahi Pria Malaysia, Ini yang Terjadi pada ABG Purwokerto Ini

Korban D mengaku hendak dinikahi oleh salah seorang warga Malaysia dengan imbalan Rp 50 juta

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ditawari Rp 50 Juta Asal Mau Dinikahi Pria Malaysia, Ini yang Terjadi pada ABG Purwokerto Ini
Tribun Batam/Eko Setiawan
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang menangkap dua orang pelaku perdagangan manusia.

Untuk mengungkap kejahatan ini polisi harus bekerja keras, bahkan polisi menangkap salah satu pelaku di Purwokerto, Jawa Tengah.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, permasalahan ini terungkap setelah korban berinisial D dan M anak di bawah umur membuat laporan ke Polresta Barelang.

Korban D mengaku hendak dinikahi oleh salah seorang warga Malaysia dengan imbalan Rp 50 juta.

Saat ini warga Malaysia yang berinisial A sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)‎ Polresta Barelang.

"Dua pelaku kita amankan dalam kasus ini. Satu ditangkap Ujang yang ditangkap di Jawa dan satu lagi Rika di Batam, pelaku ditangkap Sabtu pekan lalu," sebut Helmy, Jumat (31/3/2017) siang.

Berita Rekomendasi

‎Cerita ini bermula ketika A warga Malaysia hendak mencari istri orang Indonesia yang mau nikah kontrak.

Ia meminta Ujang untuk mencarikan istri untuknya.

Kemudian A datang ke Purwokerto untuk bertemu Ujang.

Disana ia mendapatkan korban D lalu dibawa ke Batam rencananya untuk dinikahkan.

Sesampai di Batam, D ditampung oleh Rika di salah satu hotel yang ada di kawasan Nagoya.

Selama Proses perizinan surat-surat diurus, Rika mempekerjakan D sebagai pemandu lagu disebuah tempat hiburan malam.

Disanalah D bertemu dengan temannya M yang juga anak di bawah umur.

Namun setelah itu, A meminta D untuk kawin secara sah.

Perjanjian nikah kontrak tidak diberlakukan lagi dan A mengimingi D dengan uang Rp 50 juta.

‎"Karena itu D mengajak M untuk lari dan membuat laporan ke Polresta Barelang. Setelah laporannya kita terima, kita langsung memburu pelaku," sebut Helmy lagi.

Sejauh ini proses hukum masih bergulir di Polresta Barelang.

Kedua pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas