Polda Kalbar Musnahkan 17,692 Kg Sabu Senilai Rp 35 Miliar
Polda Kalbar memusnahkan 17.692 gram narkotika jenis sabu-sabu di Mapolda Kalbar, Rabu (29/3/2017).
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dewi Agustina
Bermula ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam kotak, yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi dengan modus barang elektronik. Satu kardus besar berisi lima kantong sabu dengan berat 5 kg dan satu kardus kecil berisi 1 kg sabu.
"Dalam pengungkapan ini, personel kepolisian melakukan penyamaran sebagai karyawan ekspedisi MEX. Tersangka berinisial AD dan JA yang merupakan warga Pontianak, saat dilakukan penangkapan ketika mengambil paket sabu-sabu tersebut melakukan perlawanan, sehingga dilakukan penembakan terhadap kedua tersangka," tegas Kapolda.
Selain itu, yang keempat kembali mengungkap lagi narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.266,44 gram (5,255 kg) yang disimpan dalam dua tas ransel.
"Diamankan dari tiga orang tersangka berinisial LK warga Pontianak, AY dan IR yang merupakan warga Lebak Bulus, Jakarta. Ketiga orang pelaku ditangkap pada Selasa (7/3/2017), di tepi Jalan Pattimura, Pontianak dan di salah satu kamar Hotel Kini di Jalan Nusa Indah, Pontianak," papar Musyafak.
Total temuan Ditresnarkoba Polda yang dimusnahkan tersebut sebanyak 17.692 gram sabu.
Musyafak mengatakan nilai sabu ini bisa mencapai Rp 35 miliar lebih.
Dia menegaskan pemusnahan barang bukti sabu ini diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 80 ribu jiwa masyarakat dari jeratan narkotika.
Selain pemusnahan sabu-sabu ini, Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs Musyafak, SH MM juga merilis tangkapan terbaru Join Operation BC Entikong dan Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Pengungkapan 4,01 kg sabu asal Malaysia di Pos Lintas Batas Entikong, yang dimasukkan ke dalam tas, dan disimpan di dalam bagasi bagian belakang mobil Xenia, dan berhasil diamankan pada Jumat (17/2/2017), dari tangan dua orang pelaku berinisial HE dan IS, warga Jalan Imam Bonjol, Pontianak.
"Terhadap para pelaku akan dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun atau hukuman mati," sambungnya.