Sempat Duel dengan Petugas, Akhirnya Paha Romli Diterjang Timah Panas
Sesampainya di jalan poros Perum Citra, tersangka Romli turun dari sepeda motor lalu kabur ke arah perkebunan warga.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, INDERALAYA -- Upaya penangkapan terhadap seorang pelaku yang terlibat belasan aksi pencurian dilakukan tim serigala Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rizky Akbar tergolong sulit.
Karena, saat hendak dilakukan penangkapan, Kamis malam (30/3) pukul 03.00, TKP di jalan poros Perum Citra. Tersangka Romli (50), warga Desa Ulak Segelung Kecamatan Inderalaya Selatan Kabupaten OI ini, dengan mengendarai sepeda motor malam itu, berusaha lari dari kejaran sejumlah aparat Kepolisian yang berusaha mencokoknya.
Sesampainya di jalan poros Perum Citra, tersangka Romli turun dari sepeda motor lalu kabur ke arah perkebunan warga.
Lalu, saat dilakukan pengejaran, di tengah kegelapan malam, tersangka sempat dengan seorang personil Polisi.
"Tersangka Romli melakukan perlawanan dan hendak mencabut pisau panjang yang ada di pinggangnya. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur sesuai Undang-undang yang berlaku," tegas Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar AS, Jumat (31/3) di Mapolres OI.
Usai dilumpuhkan dengan dua butir timah panas yang bersarang pada bagian betis kiri dan kanan, akhirnya pria paruh baya ini, tak berkutik dan menyerah.
Akibat mengalami luka tembak, pelaku sempat diberikan perawatan medis di Puskesmas Timbangan Inderalaya.
Kemudian, dari hasil pengembangan Polisi, selang beberapa jam kemudian, Sat Reskrim Polres OI kembali mengamankan tiga orang pelaku lainnya yang merupakan komplotan Romli cs.
Tiga pelaku yang diamankan tersebut, antara lain, Yusril (16), warga Kelurahan Inderalaya Mulya Kecamatan Inderalaya Kabupaten OI, Amin (46), warga yang sama serta Sapuan Hastadi alias Bunto warga Dusun 1 Desa Ulak Segelung Kecamatan Inderalaya Selatan Kabupaten OI.
Ketiga tersangka dicokok di masing-masing tempat kediamannya, tanpa perlawanan. Dari tangan keempat tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian masing-masing yakni Yamaha Ferza warna putih, Honda Beat warna biru putih, Honda Supra Fit warna hitam serta satu unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam.
Kemudian, sebilah pisau panjang berukuran kurang lebih 30 cm sebilah pisau garpu berukuran kurang lebih 25 cm, satu buah gunting behel dua buah linggis kecil yang digunakan untuk mencongkel rumah sasarannya, satu set kunci Letter T, satu buah topeng zebo, satu buah kunci inggris, satu buah tas warna hitam serta tali tambang.
Ditambahkan AKP Ginanjar AS, modus kejahatan yang dilakukan oleh komplotan tersangka Romli cs ini, yakni dengan cara membongkar gembok pagar rumah sasarannya dengan menggunakan gunting behel, apabila motor ada di pekarangan rumah.
Lanjut Kapolres, kunci ranmor dibongkar menggunakan kunci Letter T. "Keempat tersangka mengakui bila dirinya telah belasan kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres OI," ujar AKP Ginanjar.
Guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, kini keempat tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di ruang penyidik Pidum Sat Reskrim Polres OI.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian," tegas Kasat Reskrim AKP Ginanjar AS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.