Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku masih bawah umur sehingga proses peradilannya dilakukan secara khusus, yakni peradilan anak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Repro/Kompas TV
SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (31/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pelaku pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Pasalnya tentang pembunuhan dan undang-undang perlindungan anak," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova, saat ditelepon Tribunjateng.com, Sabtu (1/4/2017).

Dikatakan Djarod, pelaku masih bawah umur sehingga proses peradilannya dilakukan secara khusus, yakni peradilan anak.

"Penahanan pelaku akan dilakukan selama tujuh hari, bisa bertambah. Untuk ruang tahanannya juga kami siapkan khusus anak," katanya, Sabtu (1/4/2017).

Djarod menambahkan, pihak keluarga korban mengapresiasi, menerima serta menyerahkan prosedur hukum pelaku ke pihak kepolisian.

Mereka berharap pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Pihak sekolah berjanji akan memperketat keamanan dan peraturan sekolah, di antaranya pelarangan kepemilikan senjata tajam.

Dikabarkan Tribunjateng.com, pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Magelang diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono menetapkan AMR (15) sebagai tersangka pembunuhan.

AMR merupakan siswa seangkatan dengan korban, KW (14).

Pengungkapan kasus itu dipublikasikan Polda Jateng melalui gelar perkara di Mapolres Magelang.

Diketahui, motif pembunuhan itu lantaran sakit hati tersangka terhadap korban.

KW pernah memergoki AMR melakukan pencurian buku tabungan dan uang siswa lain.

Kala itu, KW hanya menegur AMR.

Faktor lainnya adalah ponsel milik AMR yang dipinjam KW sempat disita sekolah, saat ada giat penggeledahan.

Aturan sekolah, siswa kelas 10 tak diperbolehkan membawa ponsel di lingkungan sekolah.

"Setelah ponsel disita, AMR menyuruh KW untuk mengambil ponsel itu. Tetapi ditolak KW," imbuh Djarod.

Informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, AMR sudah mengakui perbuatannya kepada penyidik pada Jumat (31/3/2017) pukul 21.30 WIB tadi malam.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas