Teknik dan Cara Pelaku Pembunuhan Siswa Taruna Terinspirasi Film Rambo
Menurut Kapolda Jateng Condro Kirono, teknik serta cara pelaku membunuh korban terinspirasi dari film Rambo.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Pelaku pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Magelang telah terungkap.
AMR ialah tersangka yang membunuh korban (KW), ia juga merupakan teman satu angkatan korban.
Dalam press rilis yang dilakukan di Polres Magelang, Sabtu (1/4/2017), Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Condro Kirono, mengatakan bahwa pelaku membunuh korban lantaran sakit hati karena aksinya mencuri buku tabungan dan uang murid lain diperingatkan oleh korban.
Hal tersebut membuat pelaku langsung membunuh korban pada pukul 03.30 WIB.
Condro Kirono menambahkan aksi pelaku tersebut juga dipicu hal lain.
"Selain sakit hati karena diperingatkan mengenai pencurian uang dan buku tabungan, pembunuhan tersebut dipicu lantaran korban meminjam ponsel pelaku. Dan pada saat penggeledahan ponsel pelaku yang dibawa korban disita oleh pihak sekolah," ungkap Condro.
Condro Kirono juga menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
Menurutnya teknik serta cara pelaku membunuh korban terinspirasi dari film Rambo.
"Pelaku terbilang cerdas, ia melancarkan aksi pembunuhan tersebut setelah ia menonton film Rambo. Setelah pelaku menonton film Rambo tersebut, ia langsung membeli pisau di salah satu mini market, dengan alasan untuk membuat prakarya," papar Condro.
Baca: Krisna Dibunuh Temannya saat Tertidur Pulas, Tubuhnya Ditindih, Lehernya Ditikam
Baca: Gumpalan Sakit Hati Siswa SMA Taruna Nusantara yang Berujung Pembunuhan
Kapolda Jawa Tengah mengatakan dengan bukti luka tusukan di leher sedalam 8 cm pada korban, serta barang bukti lain berupa bercak darah di kaus pelaku, nota pembelian pisau dan sebilah pisau yang ditinggal di kamar mandi, membuat polisi mempunyai bukti yang cukup kuat untuk menjerat AMR dengan pasal 80 ayat 3 dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Saat ini pelaku ditahan di Polresta Magelang, dan ditempatkan di lapas anak, karena masih dibawah umur, dan dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Condro. (gsk)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.